Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Fakta Baru Video Panas Mirip Gisel: Penyebarnya Diduga Masih di Bawah Umur

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah mengetahui akun penyebar video syur tersebut

Editor: muslimah
Instagram/Gisella
Gisella Anastasia 

Fakta Baru Video Panas Mirip Gisel: Penyebarnya Diduga Anak di Bawah Umur

TRIBUNJATENG.COM - Polisi melakukan gelar perkara atas kasus penyebaran video syur mirip artis Gisela Anastasia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah mengetahui akun penyebar video syur tersebut.

Dari lima akun media sosial yang menyebarkan video itu, tiga di antaranya telah ditutup.

Viral video tak senonoh yang disebut mirip artis Gisel
Viral video tak senonoh yang disebut mirip artis Gisel (Twitter)

Sementara itu, dua pemilik akun sedang dalam pencarian pihak kepolisian.

"Tiga sudah ditutup, yang dua masih ada," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (12/11/2020).

Baca juga: Banjir Air Mata Pasca Pernikahan di Sragen, Sekeluarga Meninggal karena Covid Diawali Mempelai Wanta

Baca juga: Baru Uji Bagian Tubuh Ini Dalam Video Syur Mirip Gisel, Pakar Telematika: Sudah Cukup Membuktikan

Baca juga: NJ Bacok Kadispora OKU Selatan di Pesta Pernikahan: Rumah Tangga Saya Hancur karena Dia!

Baca juga: Cek Apakah Kamu Termasuk, 5 Zodiak Ini Diramalkan Akan Beruntung di Akhir Tahun 2020

Yusri Yunus berharap, dua pemilik akun yang menyebarkan video syur itu segera diketahui.

"Mudah-mudahan secepatnya kita sudah tahu siapa pemilik dari akun tersebut," kata dia.

"Yang ditutup itu apakah hilang? tidak."

"Jejak digital itu tidak akan pernah hilang sampai kapan pun," terang Yusri.

G
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (Tribunnews/Herudin)

Penyebar Diduga Masih di Bawah Umur

Kuasa hukum Gisela Anastasia, Pitra Romadoni mendatangi kantor Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).

Pelapor kasus penyebaran video syur mirip Gisel ini mengatakan, penyebar video diduga merupakan anak di bawah umur.

Hal itu berdasarkan hasil penyelidikan dari pihak kepolisian.

Secara hukum, pelaku masih belum bisa dijerat pidana ataupun perdata.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved