Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pekalongan

Ingin Jadi PNS, Riyanto Warga Pekalongan Ditipu Kepala Puskesmas Rp 125 Juta

Riyanto (30) warga Desa Lambur, Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah tertipu ratusan juta rupiah.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: galih permadi
TRIBUN JATENG/INDRA DWI PURNOMO
Riyanto (30) warga Desa Lambur, Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah menunjukkan bukti-bukti kesepakatan dengan Kepala Puskesmas Lebakbarang. 

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Riyanto (30) warga Desa Lambur, Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah tertipu ratusan juta rupiah.

Uang ratusan juta tersebut telah ia bayarkan ke seseorang yang mengaku bisa membantunya jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun hingga kini kabar itu tak jelas.

Baca juga: Respons Gisel Seusai Menonton Video Syur Mirip Dirinya yang Trending Twitter: Nonton Sendirian

Baca juga: Kecelakaan Maut Pesepeda Semarang Terjatuh Meninggal Setelah Sepeda Standing Lewati Undakan

Baca juga: Tidak Kuat Menanjak, Truk Muatan Batu Kecelakaan Terguling di Gunung Tugel Banyumas

Baca juga: Kecelakaan di Tol Cipali, Harrier Ringsek Hilang Kendali Terguling

Akhirnya, ia mengadukan kasus itu kepada kepolisian.

Riyanto kepada Tribunjateng.com menceritakan, pada 2015 ia tergiur tawaran Kustopo.

Menurutnya, Kustopo adalah seorang Kepala Puskesmas Kecamatan Lebakbarang, Kabupaten Pekalongan.

"Saya mengenal Kustopo karena pernah berobat di rumah prakteknya."

"Saat itulah saya ditawari.

Kustopo bilang sekarang guru honorer sulit diangkat jadi PNS jika tidak lewat jalur uang," kata Riyanto, Kamis (12/11/2020) sore.

Dari tawaran tersebut, ia tergiur.

Kustopo berjanji akan membantunya hingga lolos jadi PNS.

"Kustopo siap membantu, namun harus ada syaratnya yaitu harus membayar uang senilai Rp 125 juta," imbuhnya.

Riyanto mengaku, syarat uang tersebut ia bayarkan sebanyak tiga kali.

Pertama, pada 2015 ia membayar Rp 50 juta.

Kedua, tahun 2017 menyetorkan uang tersebut sebanyak Rp 70 juta.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved