Pilkada Demak 2020
Segini Dana Kampanye Masing-masing Paslon Pilkada Demak yang Dilaporkan ke KPU
KPU Demak telah menerima laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSD) dari dua pasangan calon peserta Pilbup Demak 2020.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - KPU Demak telah menerima laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSD) dari dua pasangan calon peserta Pilbup Demak 2020.
Dalam laporan itu diketahui, paslon 01 Eisti Alin melaporkan dana kampanye sebesar Rp 530 juta.
Dengan rincian Rp 500 juta dari dana pribadi calon dan Rp 30 juta dari perseorangan.
Baca juga: Mayat Emy Ditemukan di Pinggir Jalan di Gunungpati Semarang, Keluarga Temukan Banyak Kejanggalan
Baca juga: Berita Duka Romo Maryono SJ Meninggal Dunia
Baca juga: Sebulan Lagi Menikah, Emy Ditemukan Tewas di Gunungpati Semarang, Begini Kondisi Tunangan
Baca juga: Kecelakaan Maut Pesepeda Semarang Terjatuh Meninggal Setelah Sepeda Standing Lewati Undakan
Sementara itu, paslon 02 Mugi Hebad melaporkan dana kampanye sebesar Rp 117.040.000.
Dengan rincian Rp 52.040.000 dari dana pribadi calon, Rp 60 juta dari parpol atau gabungan parpol, dan Rp 5 juta dari perseorangan.
Ketua KPU Demak Bambang Setya Budi mengatakan, pihaknya membagi tiga tahapan laporan, pertama laporan dana awal kampanye, waktunya satu hari sebelum kampanye, namanya LADK.
Kedua LPSDK (Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye) yang diberikan sesuai tahapan PKPU 5 Tahun 2020.
Ketiga LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye) yang disampaikan satu hari setelah kampanye selesai.
"Sesuai tahapan hari ini, yang diumumkan adalah LPSDK, Paslon 01 jumlah laporan sumbangan dana kampanye Rp 530 juta.
Kemudian paslon 02 Rp117.040.000. Jadi itu laporana penerimaan dana sumbangan kampaye," kata Bambang kepada Tribunjateng.com.
Dia menambahkan, dalam menerima laporan tersebut pihaknya tidak mengindentifikasi siapa penyumbang dan dari mana sumbangannya.
Hal itu, tutur dia, akan diketahui setelah proses audit ketika LPPDK diselesaikan paslon.
"Setelah LPPDK kami terima, kami mengundang Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit laporan dana kampanye."
"Nah, itu nanti akan diketahui siapa yang menyumbang atau memberi bentuk sumbangan dalam bentuk apa pun akan dilakukan audiatau kunjungan oleh auditor yang sudah kita tunjuk," tandasnya.(yun)
Baca juga: Tak Takut Digeruduk FPI Usai Singgung Habib Rizieq Shihab, Nikita Mirzani Sediakan Makan dan Hadiah
Baca juga: Tol Yogyakarta-Bawen Rencana Selesai 2023, Dibangun dalam 6 Seksi, Ini Daerah yang Dilewati
Baca juga: Cegah Banjir, Bhabinkamtibmas Peterongan Ajak Warga Resik-resik Kali
Baca juga: Perampok Beraksi di Blora, Korban Sekeluarga Disekap dan Dianiaya