Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Demak 2020

Segini Dana Kampanye Masing-masing Paslon Pilkada Demak yang Dilaporkan ke KPU

KPU Demak  telah menerima laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSD) dari dua pasangan calon peserta Pilbup Demak 2020.

Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: muh radlis

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - KPU Demak  telah menerima laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSD) dari dua pasangan calon peserta Pilbup Demak 2020.

Dalam laporan itu diketahui, paslon 01 Eisti Alin melaporkan dana kampanye sebesar Rp 530 juta.

Dengan rincian Rp 500 juta dari dana pribadi calon dan Rp 30 juta dari perseorangan.

Baca juga: Mayat Emy Ditemukan di Pinggir Jalan di Gunungpati Semarang, Keluarga Temukan Banyak Kejanggalan

Baca juga: Berita Duka Romo Maryono SJ Meninggal Dunia

Baca juga: Sebulan Lagi Menikah, Emy Ditemukan Tewas di Gunungpati Semarang, Begini Kondisi Tunangan

Baca juga: Kecelakaan Maut Pesepeda Semarang Terjatuh Meninggal Setelah Sepeda Standing Lewati Undakan

Sementara itu, paslon 02 Mugi Hebad melaporkan dana kampanye sebesar Rp 117.040.000. 

Dengan rincian Rp 52.040.000 dari dana pribadi calon, Rp 60 juta dari parpol atau gabungan parpol, dan Rp 5 juta dari perseorangan.

Ketua KPU Demak Bambang Setya Budi mengatakan, pihaknya membagi tiga tahapan laporan, pertama laporan dana awal kampanye, waktunya satu hari sebelum kampanye, namanya LADK. 

Kedua LPSDK (Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye) yang diberikan sesuai tahapan PKPU 5 Tahun 2020. 

Ketiga LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye) yang disampaikan satu hari setelah kampanye selesai.

"Sesuai tahapan hari ini, yang diumumkan adalah LPSDK, Paslon 01 jumlah laporan sumbangan dana kampanye Rp 530 juta.

Kemudian paslon 02 Rp117.040.000. Jadi itu laporana penerimaan dana sumbangan kampaye," kata Bambang kepada Tribunjateng.com.

Dia menambahkan, dalam menerima laporan tersebut pihaknya tidak mengindentifikasi siapa penyumbang dan dari mana sumbangannya.

Hal itu, tutur dia, akan diketahui setelah proses audit ketika LPPDK diselesaikan paslon.

"Setelah LPPDK kami terima, kami mengundang Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit laporan dana kampanye."

 "Nah, itu nanti akan diketahui siapa yang menyumbang atau memberi bentuk sumbangan dalam bentuk apa pun akan dilakukan audiatau kunjungan oleh auditor yang sudah kita tunjuk," tandasnya.(yun)

Baca juga: Tak Takut Digeruduk FPI Usai Singgung Habib Rizieq Shihab, Nikita Mirzani Sediakan Makan dan Hadiah

Baca juga: Tol Yogyakarta-Bawen Rencana Selesai 2023, Dibangun dalam 6 Seksi, Ini Daerah yang Dilewati

Baca juga: Cegah Banjir, Bhabinkamtibmas Peterongan Ajak Warga Resik-resik Kali

Baca juga: Perampok Beraksi di Blora, Korban Sekeluarga Disekap dan Dianiaya

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved