Berita Semarang
BREAKING NEWS: Terduga Pembunuh Emy Digelandang Menuju Semarang, Ini Kata AKBP Indra Mardiana
Terduga pelaku pembunuhan Emy Listiani warga Ngabean RT 4 RW 4 Gunung Pati telah diberangkatkan dari Lombok menuju Semarang.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Terduga pelaku pembunuhan Emy Listiani warga Ngabean RT 4 RW 4 Gunungpati telah diberangkatkan dari Lombok menuju Semarang.
Hal ini dibenarkan oleh Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana saat dihubungi Tribun Jateng via WhatsApp, Minggu (15/11/2020) malam.
"Sekarang lagi dalam perjalanan," ujarnya.
Baca juga: Sumpah Serapah Pelakor Doakan Bayi di Kandungan Istri Sah Meninggal, Wajah Rini Lalu Disilet
Baca juga: Wajah Terduga Pembunuh Emy di Gunungpati Semarang, Pelaku Ditangkap Polisi di Kapal Oasis
Baca juga: Ini Biodata Joan Mir Juara Dunia MotoGP 2020 Kalahkan Valentino Rossi dan Marc Marquez
Baca juga: Berikut Isi Surat Wasiat Istri di Boyolali Tewas Gantung Diri, Singgung Menikah Tanpa Pacaran
Sebelumnya dikutip dari Kompas.com, seorang laki laki berinisial AS (36), warga Kelurahan Kalongan, Kecamatan Urangan Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, ditangkap Tim Puma Satuan Reskrim Polres Lombok Barat.
Penangkapan berlangsung saat kapal Oasis dari Surabaya bersandar di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, Minggu (15/11/2020) sekitar 03.00 Wita.
Gerak cepat tim Reskrim Polres Lombok Barat menyebabkan AS tak bisa berkutik, apalagi melarikan diri.
AS merupakan terduga pembunuh wanita, yang ditemukan di pinggir jalan Pramuka, Kecamatan Gunungpati, Jumat (13/11/2020).
AS yang mengenakan pakaian oranye dibekuk begitu turun tangga kapal.
Penumpang lain yang melihat kejadian memilih tidak ikut campur dan membiarkan aparat menjalankan tugas mereka.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Dhafid Shiddiq, mengatakan telah berkoordinasi dengan Polsek KP3 Pelabuhan Lembar setelah mengetahui terduga pelaku menumpang kapal Oasis dari Surabaya menuju Lembar.
"Langsung diamankan, dia terduga pelaku pembunuhan, terjerat pasal 338 KUHP, " terang Shiddiq.
Kasat Reskrim Shiddiq menjelaskan, AS merupakan buronan Polrestabes Semarangkarena terlibat dalam kasus pembunuhan seorang wanita yang terjadi di Jalan Pramuka, Semarang.
“Pihak Polrestabes Semarang menginformasikan, bahwa terduga pelaku AS Sedang berada di atas Kapal Penumpang Oasis Tujuan Surabaya – Lembar, sehingga langsung kami tindak lanjuti, dengan mengerahkan Tim Puma Polres Lombok Barat, " tegasnya.
Saat ditangkap AS diam saja begitu kedua tangannya diarahkan ke belakang dan tubuhnya ditelungkupkan.
AS kemudian dibawa ke Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, dan mengabarkan Polrestabes Semarang.
