Berita Semarang
Satpol PP Kota Semarang Usulkan ASN yang Melanggar Protokol Kesehatan Dipotong TPP
Kasus Covid-19 di Kota Semarang mengalami peningkatan pada November. Padahal, sebelumnya Pemerintah Kota Semarang
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kasus Covid-19 di Kota Semarang mengalami peningkatan pada November.
Padahal, sebelumnya Pemerintah Kota Semarang menargetkan kota lunpia bisa masuk zona hijau pada Desember mendatang.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto menilai, kesadaran masyarakat melaksanakan 3M yaitu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak menurun.
Baca juga: Seorang Ayah Bunuh Anak & Istri yang Sedang Hamil Lalu Tunggui Jenazah hingga 7 hari
Baca juga: Berikut Isi Surat Wasiat Istri di Boyolali Tewas Gantung Diri, Singgung Menikah Tanpa Pacaran
Baca juga: Kini Ngehit sebagai Aldebaran, Arya Saloka Pernah Dibayar 75 Ribu, Disuruh Vanessa Angel Beli Rokok
Baca juga: Kecelakaan di Semarang Pagi Ini, Pemotor Tabrak 2 Mobil Hingga Ringsek
Sehingga, menyebabkan persebaran Covid-19 di Kota Semarang meluas.
Masih ada beberapa klaster yang aktif antara lain klaster perkantoran, perusahaan, dan keluarga.
Karena itu, Satpol PP Kota Semarang berencana mengalihkan yustisi dari semula di jalan raya kini akan mulai masuk ke perkantoran, perusahaan, dan tempat ibadah.
"Kami akan mengalihkan yustisi yang tadinya di jalan raya mulai pekan depan kami alihkan ke perkantoran, perusahaan dan tempat ibadah," kata Fajar, Minggu (15/11/2020).
Lebih lanjut, Fajar menegaskan tidak akan segan memberikan sanksi krpada pihak yang kedapatan tidak memakai masker saat berada di kantor.
Dia akan merapatkan lebih lanjut bersama dengan Dinas Kesehatan, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP), Dinas Tenaga Kerja, Inspektorat, dan bagian hukum untuk membahas terkait rencana yustisi baik di perkantoran maupun perusahaan.
Jika ada aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar, petugas akan memberikan sanksi lebih berat.
Pihaknya akan mengusulkan kepada BKPP Kota Semarang untuk memotong tunjangan Penghasilan pegawai (TPP).
"Apabila didapati ASN melanggar tidak memakai masker kami usulkan untuk dipotong TPP 10 persen," tandasnya.
Menurutnya, usulan tersebut bukan tanpa alasan. ASN merupakan corong untuk memberikan edukasi terkait protokol kesehatan kepada masyarakat.
Diharapkan ASN bisa menjadi panutan yang baik.
Fajar melanjutkan, akan menyasar perkantoran Pemerintah Kota Semarang terlebih dahulu.