Minggu, 3 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Masih Berlaku! Pemprov Jateng Hapus Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Hingga Tanggal Ini

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberlakukan kebijakan pembebasan sanksi administrasi keterlambatan bayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Tayang:
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: galih permadi
Istimewa
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberlakukan kebijakan pembebasan sanksi administrasi keterlambatan bayar pajak kendaraan bermotor (PKB). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberlakukan kebijakan pembebasan sanksi administrasi keterlambatan bayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Penghapusan denda pajak kendaraan untuk masyarakat Jateng ini berlangsung dari 19 Oktober hingga 19 Desember 2020.

Artinya, Pemprov Jateng telah memberikan insentif pajak kendaraan ini sebanyak dua kali pada 2020 ini.

Baca juga: Agus Warga Semarang Ditemukan Meninggal Membusuk di Tumpukan Pakaian, Istri Kira Bau Bangkai Tikus

Baca juga: Hendi Tampil Secara Virtual, Berkampanye Pertama Kali Pasca Rehat

Baca juga: BREAKING NEWS: Amin Warga Semarang Tewas Kesetrum Listrik Saat Reparasi Mesin Cuci

Baca juga: Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar Dicopot Kapolri Idham Azis

Program ini diambil untuk meringankan beban masyarakat selama pandemi.

Seperti diketahui, pandemi berdampak pada ekonomi masyarakat.

"Kebijakan ini diambil karena dampak pandemi yang juga mempengaruhi kondisi perekonomian masyarakat.

Masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini.

Bagi yang memiliki tunggakan pajak hanya dikenakan pokok pajak saja karena dendanya dihapuskan," kata Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Tavip Supriyanto, kepada Tribun Jateng, Senin (16/11/2020).

Pada awal pandemi Covid-19, Bapenda telah membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya. Ini berlaku bagi kendaraan dari dalam atau pun luar provinsi.

Selain itu bebas sanksi denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Dua program ini berlaku selama 5 bulan dari 17 Februari hingga 16 Juli 2020.

Kemudian, Pemerintah Provinsi Jateng kembali mengeluarkan kebijakan keringanan pajak melalui Peraturan Gubernur No 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Masyarakat Jateng.

"Keringanan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan yang mengalami keterlambatan pembayaran, baik itu milik perorangan, perusahaan, atau pemerintah," jelasnya.

Tavip menjelaskan realisasi Penerimaan PKB dari Januari- 13 November 2020 sebesar Rp 3,706 triliun atau 78,64 persen dari target Rp 4,714 triliun.

Penerimaan PKB khusus pada saat program pembebasan, mulai 19 Oktober- 13 November 2020 sebanyak 912 ribu objek atau senilai Rp 354 miliar.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved