Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Satgas Covid-19 Sebut Denda Rp 50 Juta pada FPI & Rizieq Shihab Sesuai Pergub DKI

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo angkat bicara atas langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberikan denda administratif seb

Editor: m nur huda
DOK. covid19.go.id
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo dalam agenda talk show dan web seminar (webinar) Anak Muda Bawa Perubahan di Media Center Satgas Penanganan Covid-19, Graha BNPB Jakarta, Rabu (28/10/2020). 

"Respons (Rizieq) baik, menerima untuk kami menegakkan aturan disiplin. Kami sudah sampaikan dan sudah dikenakan denda dan sudah diselesaikan," ucap Arifin.

Menurut dia, acara tersebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 799 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Pada Sabtu malam, Rizieq Shihab membuat acara pernikahan putrinya, yang mengundang kerumunan di Petamburan.

Ia menikahkan putrinya, Sharifa Najwa Shihab sekaligus menggelar peringatan Maulid Nabi SAW.

Imbas dari acara ini, Jalan KS Tubun kembali ditutup, para peserta acara juga memadati lokasi.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rizieq Shihab dan FPI Didenda Rp 50 Juta, Satgas Covid-19 Sebut Sudah Sesuai Pergub"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved