Kamis, 30 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kota Tegal

Sidang Perdana Konser Dangdut Viral Kota Tegal, Wasmad Disebut Tidak Menuruti Perintah Petugas

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo atau WES, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kelas I A Tegal

Tayang:
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muslimah

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo atau WES, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kelas I A Tegal, Selasa (17/11/2020). 

Wasmad menjalani sidang atas pelanggaran kasus Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

Dia dinyatakan bersalah seusai menggelar konser dangdut dalam hajatan pernikahan dan khitanan anaknya di Lapangan Tegal Selatan, pada Rabu (23/9/2020).

Bertindak sebagai Hakim Ketua Majelis Hj Toetik Ernawati SH MH, serta dua anggota hakum Paluko Hutagalung SH dan Fatarony SH MH.

Sementara bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU), yaitu Yoanes Kardinto SH dan Widya Hari Sutanto SH MH. 

Dalam sidang perdana tersebut, JPU menyampaikan dua dakwaan terhadap Wasmad atau WES. 

Yoanes menyampaikan, terdakwa tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dengan menggelar hiburan orkes dangdut.

Ia mengatakan, saat hiburan berlangsung kondisi di lapangan tidak dilengkapi dengan protokol kesehatan. 

Seperti tidak tersedianya sarana cuci tangan yang mudah diakses atau penyediaan hand sanitizer. 

Tidak ada usaha penapisan kesehatan orang yang akan masuk ke dalam lapangan. 

Tidak ada pengaturan jaga jarak dan tidak ada penegakan disiplin pada prilaku masyarakat. 

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Kesehatan," kata Yoanes membacakan dakwaan pertama. 

Sedangkan dalam dakwaan kedua, Wasmad dinyatakan tidak menuruti perintah atau permintaan dari pejabat yang bertugas. 

JPU Hari mengatakan, anggota kepolisian setempat sempat datang untuk meminta terdakwa menghentikan acara hiburan orkes yang sedang berlangsung. 

Namun terdakwa Wasmad tidak mengindahkan dan tidak memenuhi permintaan petugas kepolisian. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved