Berita Pekalongan
Tak Kapok 5 Kali Ditangkap, Gabriel Kembali Mencuri di Rumah Kosong di Pekalongan
Dua tersangka spesialis pembobol rumah kosong di wilayah Kabupaten Pekalongan berhasil diamankan Satreskrim Polres Pekalongan.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Dua tersangka spesialis pembobol rumah kosong di wilayah Kabupaten Pekalongan berhasil diamankan Satreskrim Polres Pekalongan.
Kedua tersangka ditangkap pada hari Selasa (10/11/2020) sekira pukul 12.00 WIB di rumahnya yang berada di Jalan Mugas, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang.
Kedua tersangka yang ditangkap yaitu Gabriel (37) warga Jalan Sawah Besar VI Kaligawe, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang dan Nur Khamid (32), warga Jalan Gisikrejo, Kelurahan Bandarharjo, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang.
Baca juga: Inilah Sosok Alfius Kristono Penggugat Anies Baswedan Minta Ganti Rugi Rp 300 Juta
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Siswi Demak di Hotel Bandungan Semarang, Dicky Sakit Hati Diejek Korban
Baca juga: Respons Keluarga Korban Emy Dibunuh di Gunungpati Semarang Soal Sosok Agus Pelaku Pembunuhan
Baca juga: Sopir Sempat Kabur Seusai Tabrakan di Gajahmungkur Semarang, Ditemukan Senjata Tajam di Mobil
Kapolres Pekalongan AKBP Darno membenarkan penangkapan kedua tersangka tersebut.
"Mereka ditangkap karena melakukan pembobolan rumah kosong Rabu (28/10/2020) sekira pukul 13.00 WIB dan 15.00 WIB, di sebuah rumah di Dukuh Kebonsari, Desa Karangsari, Kecamatan Karanganyar dan perum pisma asri, blok A5, no 22, Desa Podo, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan," kata AKBP Darno saat menggelar press rilis di halaman Mapolres setempat, Senin (16/11/2020) siang.
Menurut Kapolres awal pengembangan dari terungkapnya kasus ini di Kecamatan Karanganyar, lalu Sragi, Kedungwuni dan tempat yang lain.
Kemudian, tersangka yang bernama Gabriel merupakan residivis 5 kali dalam perkara kasus yang sama.
"Kedua tersangka melakukan aksinya di 11 tempat yang ada di Kabupaten Pekalongan.
AKBP Darno mengimbau, kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati saat akan meninggalkan rumah.
Apabila meninggalkan rumah untuk pergi bekerja atau liburan, lampu luar rumah jangan dinyalakan. Karena, akan mudah diindikasi jika yang punya rumah pergi.
"Sebelum meninggalkan rumah, dicek kembali kunci atau gembok yang ada di rumah. Titipkan kunci rumah dengan tetangga sebelah agar lebih aman" imbaunya.
Pihaknya menambahkan, akibat perbuatannya kedua tersangka akan dijerat pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Terpisah Gabriel tersangka pembobolan rumah kosong mengakui sudah melakukan sebanyak 11 kali di Kabupaten Pekalongan.
"Saya sudah membobol rumah sebanyak 11 kali," kata Gabriel.
Dirinya menjelaskan, ia tau rumah itu kosong ketika diketuk pintu rumahnya tidak ada yang membuka.