Berita Video
Video Dekan FH Unnes Kembalikan Frans Josua pada Orangtuanya
Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Negeri Semarang (Unnes) mengembalikan mahasiswa semester 9 atas nama Frans Josua Napitu kepada orang tuanya.
Penulis: m zaenal arifin | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berikut ini video Dekan FH Unnes kembalikan Frans Josua pada orangtuanya.
Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Negeri Semarang (Unnes) mengembalikan mahasiswa semester 9 atas nama Frans Josua Napitu kepada orang tuanya.
Pengembalian tersebut berdasarkan surat keputusan bernomor 7677/UN37.1.8/HK/2020 tentang pengembalian pembinaan moral karakter ke orang tua yang dikeluarkan Dekan FH Unnes, Rodiyah, Senin (16/11/2020) kemarin.
Rodiyah menjelaskan, pengembalian Frans yang merupakan mahasiswa Beasiswa Bidikmisi tersebut bukan merupakan sanksi.
Akan tetapi pembinaan dari kampus kepadanya atas berbagai hal yang dilakukan.
"Kami sebagai pimpinan Fakultas Hukum Unnes, melaksanakan pembinaan akademik dan moral karakter sesuai tugas dan fungsi yang diatur dalam perundang-undangan," kata Rodiyah, saat ditemui di kantor Dekanat FH Unnes, Selasa (17/11/2020).
Dijelaskan lebih lanjut, Frans Josua Napitu selama ini sudah mendapatkan nasehat dan peringatan berkali-kali terutama tentang dugaan keterlibatan pada simpatisan Organisasi Papua Merdeka sebagai organisasi yang diduga membahayakan keutuhan NKRI.
Keterlibatan, katanya, tersebut telah dikonfirmasikan secara langsung dan dibenarkan oleh Frans.
Hingga puncaknya Frans diminta untuk membuat surat pernyataan yang ditandatangani pada 8 Juli 2020.
Dalam surat pernyataan itu, Frans menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan yang menurut pandangan umum dianggap sebagai tindakan tidak baik, akan bertindak dan berkata dengan lebih baik serta lebih santun.
Kemudian, akan turut menjaga nama baik almamater Unnes, tidak akan melakukan tindakan provokatif dan membuat kegaduhan, tidak terlibat dalam kegiatan yang mengarah pada penjatuhan reputasi Unnes,.
Lalu, tidak lagi melakukan aksi yang secara obyektif mengarah pada simpatisan maupun gerakan lain yang bertentangan dengan Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, UUD 1945, dan gerakan provokatif yang bertentangan dengan etika dan tata tertib kemahasiswaan.
"Namun yang bersangkutan mengabaikannya dan tak mempedulikan.
Dia masih terus melakukan berbagai aksi yang menjatuhkan nama baik almamater Unnes," paparnya.
Berbagai aksi yang dimaksud yaitu pelaporan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).