FPI Mengaku Dapat Izin Mahfud MD Saat Penjemputan Habib Rizieq Shihab di Bandara
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FPI Slamet Ma’arif mengaku mendapat izin untuk melakukan penejmputan Habib Rizieq Shihab di Bandara Soekarno-Hatta.
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
Slamet Ma’arif pun mengklaim bahwa pihaknya telah menyiapkan berbagai hal berkenaan dengan protokol kesehatan Covid-19, dan berkoordinasi dengan berbagai pihak.
Slamet Ma’arif mengaku sudah berkoordinasi dengan pemda Jakarta dan keopilisian.
Pihak-pihak tersebut yakni pihak Kelurahan, Kecamatan, Wali Kota, yang kemudian mendapatkan surat balasan mengenai kerja sama.
Selain itu, pihak FPI juga telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, mengenai penyelenggaraan acara tersebut.
“Karena kan kita menutup jalan, kalau menutup jalan itu pasti kita minta izin terhadap departemen Dishub (Dinas perhubungan) untuk penutupan jalan,” ujar Slamet Ma’arif.
Dia menyampaikan bahwa pihaknya telah menyampaikan permohonan penutupan jalan sampai dengan arah Slipi, agar terdapat banyak tempat kosong untuk menjaga jarak.
“Tapi begitu hari-H nya, kita udah siapkan tempat cuci tangan di berbagai tempat, disinfektan di berbagai tempat, bagi-bagi masker, MC sudah mengumumkan,” kata Slamet Ma’arif.
“Bahkan mbak Najwa, ketua panitia di hari Sabtu (14 November 2020) pagi, lewat Front TV mengumumkan untuk wajib menerapkan tiga protokol Covid,” ujarnya.
Diketahui, Habib Rizieq Shihab pulang ke Indonesia pada tanggal 10 November.
Kedatangan Habib Rizieq Shihab disambut ratusan ribu orang.
Setelah itu, Habib Rizieq Shihab pada Sabtu malam menggelar pesat pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab.
Didenda Rp 50 juta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberikan denda administratif sebesar Rp 50 juta kepada Front Pembela Islam ( FPI) dan pemimpinnya, Habib Rizieq Shihab.
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo angkat bicara soal langkah tersebut.
Menurut Doni Monardo, denda tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.