Berita Nasional
Keluarkan Instruksi, Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Bisa Diberhentikan Jika Abai Protokol Kesehatan
Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19.
TRIBUNJATENG.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19.
Instruksi tersebut dikeluarkan untuk memperkuat penegakan protokol kesehatan.
Terlebih mengingatkan adanya sanksi bagi kepala daerah yang abai pada kewajibannya.
Baca juga: Iran Desak Presiden AS Terpilih Cabut Sanksi dan Gabung Lagi dengan Kesepakatan Nuklir
Baca juga: Belum Dapat Subsidi Gaji Gelombang 2? Bisa Lapor via WA 08119303305 Atau Aplikasi Sisnaker
Baca juga: Kejadian Aneh 7 Gerbong Jalan Sendiri Tanpa Lokomotif di Stasiun Malang, Ini Kronologinya
Baca juga: Respons Polri Diancam FPI Tetap Gelar Reuni 212 Jika Ada Kerumunan di Pilkada
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal mengatakan, dalam instruksinya itu Mendagri memberi catatan khusus kepada para kepala daerah.
Terlebih untuk menghargai kerja keras dan dedikasi, bahkan nyawa para pejuang yang telah gugur.
Seperti para pejuang dari tenaga dokter, perawat, tenaga medis lainnya, anggota Polri, TNI dan relawan.
Juga berbagai elemen masyarakat yang telah bekerja keras menanggulangi Covid-19.
"Maka dalam rangka meningkatkan pengendalian penyebaran Covid-19 dan dalam rangka tindak lanjut arahan Bapak Presiden, Mendagri merasa perlu mengeluarkan instruksi untuk para kepala daerah," ujarnya.
Safrizal juga mengatakan ada beberapa poin yang diinstruksikan Mendagri kepada seluruh kepala daerah.
Pertama, menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing masing.
"Berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak."
"Dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut," katanya, dikutip dari laman resmi Kemendagri.
Kedua, lanjut Safrizal, kepala daerah diinstruksikan untuk melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19.
Ia menyarankan agar para kepala daerah tidak hanya bertindak responsif atau reaktif.