Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

KKN UIN Walisongo Semarang

Mahasiswa KKN UIN Walisongo Gelar Q & A Wanita Bekerja dan Berkarya Pandangan Hukum Islam

Diskusi online dengan sistem Q&A ini dilakukan dalam rangka membantu menjawab pertanyaan-pertanyaan masyarakat seputar hukum wanita bekerja dll.

Editor: abduh imanulhaq
IST
Mahasiswa KKN UIN Walisongo Semarang kelompok 22 menggelar Q&A (tanya-jawab) dengan tema “Wanita Boleh Bekerja dan Berkarya (Bagaimana Pandangan Hukum Islam?)”. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Mahasiswa KKN Reguler Dari Rumah ke 75 UIN Walisongo Semarang kelompok 22 menggelar Q&A (tanya-jawab) dengan tema “Wanita Boleh Bekerja dan Berkarya (Bagaimana Pandangan Hukum Islam?)”.

Kegiatan ini diisi narasumber Siti Rofiah M.H, M. Si dosen FSH UIN Walisongo sekaligus aktivis gender serta dimoderatori Cantika Diah Pralita mahasiswa KKN UIN Walisongo, Minggu (1/11/2020).

Pertanyaan-pertanyaan yang telah terkumpul di Instagram @kakaen75_22 dijawab via Live Instagram di akun @kakaen75_22 bersama dengan @rofiah_khozin.

Diskusi online dengan sistem Q&A ini dilakukan dalam rangka membantu menjawab pertanyaan-pertanyaan masyarakat seputar hukum wanita bekerja dan berkarya dalam perspektif Islam.

Kegiatan ini diharapkan mampu memecahkan problema masyarakat yang masih awam perihal kesetaraan gender.

Sebelum menjawab pertanyaan Q&A, Siti Rofi’ah memberikan pengantar perihal kesetaraan gender yang harus terlebih dahulu dipahami.

“Dalam Islam, kedudukan laki-laki dan perempuan itu sama. Tidak ada perbedaan kedudukan berdasarkan jenis kelamin. Di mata Allah SWT, yang membedakan itu hanya satu, yakni ketaqwaan semata. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Q.S Al-Hujurat: 13,” tutur Siti Rofiah.

“Laki-laki bukan atasan dan perempuan bukan bawahan. Perempuan juga bukan hamba laki-laki karena laki-laki dan perempuan itu keduanya hamba Allah, sehingga hak laki-laki dan perempuan itu sama. Kalau laki-laki boleh bekerja, perempuan juga boleh. Kalau laki-laki boleh menjadi pemimpin, perempuan pun sama halnya. Kalau laki-laki berperan dalam pengambilan keputusan, perempuan juga seperti itu,” lanjutnya.

Kegiatan tanya jawab ini mendapatkan respon positif dari masyarakat.

Hal ini terbukti dari banyaknya pertanyaan yang masuk ke akun Instagram @kakaen75_22.

“Sebagai wanita, apa saja batasan yang perlu diperhatikan dalam bekerja menurut Islam?” tulis Tika Suhaemi.

Siti Rofi’ah mengatakan, batasan wanita dan laki-laki dalam bekerja itu sama.

Sepanjang pekerjaan itu tidak mengarah pada kemaksiatan dan tidak melanggar syariat Islam, maka hukumnya sah-sah saja.

“Masyarakat seringkali berasumsi bahwa wanita boleh bekerja, asalkan dia tidak melupakan kodratnya sebagai wanita. Nah, pandangan inilah yang harus diperhatikan. Kadang orang belum bisa membedakan, mana qodrat mana peran. Kodrat itu berkaitan dengan sesuatu yang diberikan oleh Allah dan tidak bisa ditukar, diantaranya hal-hal yang bersifat biologis, seperti organ reproduksi wanita,” imbuhnya.

“Selain hal-hal yang bersifat biologis, itu namanya peran. Jadi, peran itu bukan bersifat kodrati tapi ikhtiari. Suami dan istri bisa saling berbagi peran sesuai dengan kesepakatan dengan tetap memperhatikan kemaslahatan bersama,” tandas dia.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved