Berita Karanganyar
Uang Ganti Rugi 15 Bidang Tanah di Karanganyar Terdampak Tol Solo-Jogja Sudah Dibayarkan
ATR/BPN Kabupaten Karanganyar telah membayarkan uang ganti rugi terhadap 15 bidang tanah milik perorangan yang terdampak pembangunan Tol Solo-Jogja.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - ATR/BPN Kabupaten Karanganyar telah membayarkan uang ganti rugi terhadap 15 bidang tanah milik perorangan yang terdampak pembangunan Tol Solo-Jogja.
Pembayaran uang ganti rugi itu sudah dilakukan di Kantor Kecamatan Colomadu pada Kamis (19/11/2020).
Dalam penyerahan itu turut hadir Kakanwil BPN Jateng.
Diberitakan sebelumnya, Tanah seluas 1,1 hektare atau 20 bidang yang berada di Desa Ngasem Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar turut terdampak proyek pembangunan tol Solo-Jogja.
Kepala ATR/BPN Karanganyar, Anton Jumantoro menyampaikan, hari ini sudah dilakukan pembayaran ganti rugi atas 15 bidang tanah milik perorangan yang terdampak pembangunan tol Solo-Jogja.
Sedangkan sisanya, sebanyak 5 bidang masih menunggu persetujuan dari Gubernur Jateng. Mengingat bidang tersebut merupakan Tanah Kas Desa.
"Ini merupakan pembayaran pertama untuk proyek tol Solo-Jogja.
Total uang ganti rugi yang dibayarkan Rp 47,3 miliar.
Untuk 20 bidang tanah.
Ini merupakan proses pengadaan tanah tercepat di Indonesia karena diselesaikan dalam waktu 3,5 bulan setelah terbit penetapan lokasi," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Kamis (19/11/2020).
Dia menjelaskan, 20 bidang tanah yang berada di Desa Ngasem itu merupakan titik awal jalan Tol Solo-Jogja. Sehingga lokasi tersebut cukup strategis.
Sebelumnya, Sekdes Ngasem, Jawi menambahkan, selain tanah kas desa berupa lahan persawahan, ada beberapa lahan milik warga yang terdampak proyek pembangunan jalan tol Solo-Jogja.
Dia menjelaskan, tanah kas desa itu nanti digantikan dengan tanah lain dengan luasan yang sama serta kualitasnya lebih baik.
Di wilayah Ngasem masih cukup banyak lahan pertanian yang nantinya dapat dijadikan sebagai lahan pengganti tanah kas desa yang terdampak proyek pembangunan.
"Tanah kas desa itu sawah. Nanti dicarikan sawah lagi, minimal luasan sama.
Semisal yang terdampak 1.000 meter persegi, ya nanti dicarikan 1.000 meter persegi atau lebih.
Kondisinya juga lebih bagus. Semisal dari segi pengairannya," imbuhnya. (ais)