Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Diiringi Tangis Histeris saat Divonis 14 Bulan Penjara, Sikap Jerinx SID Tampak Berbeda

Drummer Superman Is Dead (SID) itu tak bisa menutupi kekecewaannya atas putusan hakim dam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Kompas.com/ Imam Rosidin
Jerinx SID menjalani sidang vonis di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).(Kompas.com/ Imam Rosidin) 

Jerinx juga mengaku tidak gugup untuk menghadapi pembacaan putusan hakim, meskipun sebelumnya dia dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dinyatakan bersalah, divonis 14 bulan

Majelis hakim PN Denpasar menyatakan bahwa Jerinx bersalah atas ujaran kebencian "IDI Kacung WHO" dalam akun Instagramnya @jrxsid.

Dia divonis 14 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antargolongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi, di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dua bulan dan pidana denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," lanjutnya.

Tangis histeris

Putusan tersebut disambut dengan tangis histeris dari kerabat Nora.

Perempuan itu langsung memeluk Nora dan memintanya untuk tegar.

Sementara Nora tampak terdiam dan berusaha tegar.

Ibunda Jerinx juga tampak bersedih mendengar vonis untuk anaknya.

Beda Sikap Jerinx

Sedangkan Jerinx tampak bersikap berbeda dari biasanya.

Jika biasanya dia memberikan tanggapan seusai persidangan, kali ini dia memilih diam.

Dia hanya memeluk istrinya sambil berjalan ke mobil tahanan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved