Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kerumunan di Acara Habib Rizieq dan Pilkada 2020, Refly Harun: Acara Resmi Tapi Jangan Seenaknya

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menjelaskan kerumunan yang terjadi di acara Habib Rizieq dengan Pilkada 2020.

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
KOLASE/TRIBUNJATENG
Kerumunan di Acara Habib Rizieq dan Pilkada 2020, Refly Harun: Acara Resmi Tapi Jangan Seenaknya 

Dirinya pun memberi contoh peraturan dan sanksi yang diberikan jika ada pelangar.

Refly pun menegaskan, aturan harus tetap diberlakukan meski acara yang digelar resmi.

"Jadi walaupun peristiwanya resmi, bukan berarti bisa seenaknya," ujar Refly.

Didenda Rp 50 juta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberikan denda administratif sebesar Rp 50 juta kepada Front Pembela Islam ( FPI) dan pemimpinnya, Habib Rizieq Shihab.

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo angkat bicara soal langkah tersebut.

Menurut Doni Monardo, denda tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Jadi kebijakan dari Pemerintah DKI sesuai peraturan Gubernur, denda maksimal Rp 50 juta," ujar Doni dalam konferensi pers di RSD Covid-19 Wisma Atlet, Jakarta, Minggu (15/11/2020).

Ia menyatakan bahwa pemberian sanksi terhadap FPI dan Rizieq Shihab merupakan kewenangan Pemprov DKI Jakarta.

"Ini semuanya menjadi kewenangan pemerintah daerah DKI," kata dia.

Doni menambahkan, pemerintah pusat tak bisa mengintervensi atas langkah yang sudah dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta.

Menurut dia, denda yang dikeluarkan merupakan kewenangan penuh Pemrprov DKI Jakarta.

"Aturan itu dibuat oleh Pemerintah Provinsi DKI.

Jadi kami dari pemerintah pusat tidak mungkin melakukan intervensi terhadap kebijakan pemerintah DKI," kata Doni Monardo.

Diberitakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan memberikan denda administratif sebesar Rp 50 juta kepada FPI dan Rizieq Shihab.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved