Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kerumunan di Acara Habib Rizieq dan Pilkada 2020, Refly Harun: Acara Resmi Tapi Jangan Seenaknya

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menjelaskan kerumunan yang terjadi di acara Habib Rizieq dengan Pilkada 2020.

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
KOLASE/TRIBUNJATENG
Kerumunan di Acara Habib Rizieq dan Pilkada 2020, Refly Harun: Acara Resmi Tapi Jangan Seenaknya 

TRIBUNJATENG.COM- Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menjelaskan kerumunan yang terjadi di acara Habib Rizieq dengan Pilkada 2020.

Hal itu diungkap Refly Harun di acara Dua Sisi yang diunggah ke kanal YouTube Talk Show tvOne pada Kamis (19/11/2020).

Menurut Refly undang-undang ilkada dengan undang-undang kesehatan itu berbeda.

Refly Harun menjelaskan meski kegiatan resmi yang diselenggarakan Bawaslu, namun ketika terjadi kerumunan itu menyalahi undang-undang kesehatan.

Baca juga: Viral Wanita Jogja Dikuntit Pria Tak Dikenal dan Diinjak Kakinya Saat di Lampu Merah

Baca juga: Indonesian Idol 2020 Prada Rocker Kebumen Sukses Luluhkan Juri, Maia: Dandanannya gak jelas

Baca juga: Pangdam Jaya Akui Perintahkan Baliho Habib Rizieq Diturunkan: Ada Aturannya, Ada Bayar Pajaknya

Baca juga: FPI Klaim Didukung Pemda DKI Jakarta di Acara Habib Rizieq, Riza Patria Langsung Bantah

"Jadi kadang-kadang orang tidak bisa membedakan antara Pilkada yang harus ditindak oleh Bawaslu, dengan kerumunan yang walaupun peristiwanya Pilkada bisa ditindak oleh aparat penegak hukum. Dan yang saya katakan tadi leading second-nya Kementerian Kesehatan dan BNPB," ujarnya seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com.

Refly mengatakan, Bawaslu hanya bertugas dalam penegakan aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) serta UU.

"Jadi kalau misalnya ada peristiwa kerumunan, katakanlah kerumunan tersebut terkait dengan pendaftaran calon, porsi Bawaslu itu adalah menegakkan aturan PKPU dan Undang-undang, sepanjang misalnya ada protokol kesehatan di dalam PKPU atau Undang-undang itu yang dia bisa tegakan," ucapnya.

Dirinya pun memberi contoh peraturan dan sanksi yang diberikan jika ada pelangar.

"Misalnya, ya boleh tapi cuma 50 orang misalnya, sanksinya adalah sanksi administratif, misalnya durasi kampanyenya dikurangi,seperti itu," tutur Refly.

Refly kemudian memberi contoh lain ketika suatu kelompok atau individu melakukan pelanggaran pidana sebagaimana tercantum dalam pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Tapi, di luar itu misalnya katakanlah ada perspektif pidananya, dan pidana itu misalkan pasal 93, penegak hukum bisa langsung bertindak," katanya.

Dengan demikian, menurutnya jika terlihat kerumunan di Pilkada bukan berarti itu sah seluruhnya, melainkan hanya sah dalam perspektif PKPU dan Undang-undang Pilkada.

"Tetapi dia tidak sah dalam perspektif Undang-undang lain. Nah polisi atau penegak hukum bisa masuk dari penegakan undang-undang yang bukan undang-undang Pilkada," ucapnya.

Refly pun menegaskan, aturan harus tetap diberlakukan meski acara yang digelar resmi.

"Jadi kalau misalnya ada peristiwa kerumunan, katakanlah kerumunan tersebut terkait dengan pendaftaran calon, porsi Bawaslu itu adalah menegakkan aturan PKPU dan Undang-undang, sepanjang misalnya ada protokol kesehatan di dalam PKPU atau Undang-undang itu yang dia bisa tegakan," ucapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved