Rocky Gerung Yakin Anies Baswedan Tidak Terjerat Hukum Pidana, Ini Alasannya
Rocky Gerung yain Gubenur Anies Baswedan tidak akan terjerat hukuman pidana. Hal itu dikatakan Rocky Gerung di akun Youtube-nya.
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
Diketahui, Anies Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Selasa pagi.
Anies dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait kerumunan yang terjadi saat berlangsungnya acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Sabtu lalu.
Anies diklarifikasi penyidik Polda Metro Jaya sejak pukul 10:00 WIB. Mengenakan baju dinas, Anies baru keluar ruangan sekira pukul 19:15 WIB.
Mendagri ancam copot
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Instruksi itu berisi tentang hal-hal yang harus dilakukan oleh gubernur dan bupati atau wali kota dalam penanganan pandemi Covid-19.
Terkait instruksi Mendagri itu, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah pun angkat bicara soal pencopotan kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan.
Menurut Nurdin Abdullah, pelanggaran prokes perlu dilihat lebih arif hingga penjatuhan sanksi hukuman.
“Tidak usah dibesar-besarkan lah. Tadi Presiden Jokowi saat rakor mengatakan terima kasih kepada seluruh gubernur, wali kota dan bupati atas kerja kerasnya kita bisa kendalikan pandemi,” kata Nurdin Abdullah kepada wartawan, Kamis (19/11/2020).
Nurdin meminta semua pihak juga menerjemahkan instruksi Mendagri secara arif dan bijaksana.
“Saya kira menterjemahkan instruksi Mendagri juga secara arif dan bijaksana. Karena mereka juga punya hak untuk membela.
Makanya pengambilan keputusan dalam menghukum orang harus melihat proses dari awal hingga akhir. Kita lihat aturannya apa,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi tentang penegakan protokol kesehatan.
Pada poin pertama para kepala daerah diminta untuk menegakkan secara konsisten protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing.
"Berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut," demikian isi salah satu poin instruksi Mendagri.