Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Rocky Gerung Yakin Anies Baswedan Tidak Terjerat Hukum Pidana, Ini Alasannya

Rocky Gerung yain Gubenur Anies Baswedan tidak akan terjerat hukuman pidana. Hal itu dikatakan Rocky Gerung di akun Youtube-nya.

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
YOUTUBE
Rocky Gerung Yakin Anies Baswedan Tidak Terjerat Hukum Pidana, Ini Alasannya 

TRIBUNJATENG.COM- Rocky Gerung yain Gubenur Anies Baswedan tidak akan terjerat hukuman pidana.

Hal itu dikatakan Rocky Gerung di akun Youtube-nya yang diunggah pada Rabu (18/11/2020).

Rocky Gerung tak terima melihat Anies Baswedan diperiksa selama 9 jam di Polda Metro Jaya.

Rocky Gerung mengatakan ada peran Istana dalam pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Rocky Gerung menuding Istana berharap Anies Baswedan bisa terkena delik atas pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan acara Habib Rizieq Shihab.

"Itu dipanggil buat apa dan berjam-jam, hal yang sepele. tinggal baca aturannya," kata Rocky Gerung.

Baca juga: Emy Dibunuh Setelah Bercinta, Sadisnya Pelaku saat Membuang Mayatnya ke Jalan Pramuka Semarang

Baca juga: Dibunuh Malam Hari, Kenapa Emy Bisa Menghubungi Ibunya Keesokan Harinya? Polisi Beberkan Fakta Ini

Baca juga: Roy Suryo Soroti Suara di Video Syur Mirip Gisel: Ini Krusial Sekali

Baca juga: Rocky Gerung Jengkel pada Mahfud MD: Pikirannya Ingin Menghukum Anies Baswedan dan Habib Rizieq

Menurut Rocky Gerung terlihat upaya Polisi untuk memperpanjang pemeriksaan Anies Baswedan untuk memenuhi keinginan istana.

"Jadi terlihat polisi berupaya memperpanjang pemeriksaan karena untuk melayani kepentingan istana itu, seolah udah diperiska dan akan ditemukan deliknya. karena istana berharap Anies itu kena delik," kata Rocky Gerung.

Rocky Gerung mengatakan tak mungkin ada ditemukan tindak pidana dalam aturan PSBB.

"Padahal polisi mengerti bahwa gak mungkin diberikan delik pada sifat Undang-Undang yang tidak punya kekuatan hukum ke dalam Undang-Undang karantina, tentu Polisi mengerti itu," kata Rocky Gerung.

Rocky Gerung berujar kejadian yang kini menimpah Anies Baswedan disebabkan Istana tidak memiliki kemampuan untuk mengolah informasi.

"Seluruh kejadian terjadap Anies itu karena istana tidak punya tingten yang mengolah informasi," ujarnya.

Rocky Gerung lantas menyinggung soal pengetahuan Mahfud MD terkait PSBB.

"Masa Mahfud MD sendiri gak punya pengetahuan Undang-Undang karantina tidak diberlakuakn karena presiden ingin PSBB, jadi mestinya ada tim yang membaca itu. Polisi juga kesulitan untuk menegakn hukum untuk yang sifatnya yang tidak konstan," kata Rocky Gerung.

Menurut Rocky Gerung sejumlah petinggi membuat konferensi pers agar tidak mendapat kritikan dari ahli hukum.

"Itu yang menerangkan mengapa orang yang paham itu terpaksa memberi konfersensi pers karena takut dibully sama ahli hukum," ujarnya.

"Pak Doni langsung bicara bahwa Anies gak ada salahnya, Pangdam Jaya menerangkan hal yang sama, jadi terlihat yang punya tingteng adalah Pangdam jaya, Pak Doni," ujarnya.

Sementara istana tidak punya karena mengandalkan opini publik melalui konferensi pers Mahfud.

"Lalu diundang panglima abri meneranagkan situasi tapi tetap tidak ada pakemnya, " kata Rocky Gerung.

Rocky Gerung mengatakan itu semua menunjukan kemampuan istana untuk mengolah informasi.

"Jadi terlihat bocor terus kemampuan istana untuk mengolah informasi.Karena pendukung istana sekarang cuma ada dua.Satu buzzer atau influencer, kedua adlaah komisaris relawan yang semuanya gak punya kemampuan membuat analisis keadaan, jadi Presiden tertipu sama pembantunya sendiri sehingga muncul blunder lagi, " kata Rocky Gerung.

Akibatnya, menurut Rocky Gerung, kini banyak orang yang kembali berpihak pada Anies Baswedan.

"Akibatnya orang berpihak lagi pada Anies karena Anies memang benar. Mereka punya otak dan mengerti kedudukan hukum dari PSBB," kata Rocky Gerung.

Rocky Gerung menganggap akar permasalahan ini ada pada Mahfud MD.

Menurut Rocky Gerung seharusnya Mahfud MD bisa mengolah informasi dengan lebih baik lagi lantarn ada intelejen yang selalu memberi informasi.

"Mahfud sebenarnya punya gara-gara semua karena tidak punya kordinasi,Mahfud MD kan Menkopolhukam yang membawahi semua informasi publik, BIN, intelejen TNI, Polisi dia tidak bisa olah," ujarnya.

Rocky Gerung menyayangkan sikap Mahfud MD yang lebih percaya dengan buzzer.

Karena dia menunggangi dukungan palsu, dia pikir buzzer itu memberi informasi benar, Padahal dia punya kapasitas untuk mengumpulkan informasi sebelum teledor mengucapkan pada publik," ujarnya.

Rocky Gerung menduga saat ini yang ada diiran Hamfud MD hanya ingin memenjarakan Anies Baswedan.

"Yang keluar dari pikiran Mahfud MD kan adalah upaya menghukum, menghukum Anies, menghukum Habib Rizieq," kata Rocky Gerung.

Diketahui, Anies Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Selasa pagi.

Anies dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait kerumunan yang terjadi saat berlangsungnya acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Sabtu lalu.

Anies diklarifikasi penyidik Polda Metro Jaya sejak pukul 10:00 WIB. Mengenakan baju dinas, Anies baru keluar ruangan sekira pukul 19:15 WIB.

Mendagri ancam copot

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Instruksi itu berisi tentang hal-hal yang harus dilakukan oleh gubernur dan bupati atau wali kota dalam penanganan pandemi Covid-19.

Terkait instruksi Mendagri itu, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah pun angkat bicara soal pencopotan kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan.

Menurut Nurdin Abdullah, pelanggaran prokes perlu dilihat lebih arif hingga penjatuhan sanksi hukuman.

“Tidak usah dibesar-besarkan lah. Tadi Presiden Jokowi saat rakor mengatakan terima kasih kepada seluruh gubernur, wali kota dan bupati atas kerja kerasnya kita bisa kendalikan pandemi,” kata Nurdin Abdullah kepada wartawan, Kamis (19/11/2020).

Nurdin meminta semua pihak juga menerjemahkan instruksi Mendagri secara arif dan bijaksana.

“Saya kira menterjemahkan instruksi Mendagri juga secara arif dan bijaksana. Karena mereka juga punya hak untuk membela.

Makanya pengambilan keputusan dalam menghukum orang harus melihat proses dari awal hingga akhir. Kita lihat aturannya apa,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi tentang penegakan protokol kesehatan.

Pada poin pertama para kepala daerah diminta untuk menegakkan secara konsisten protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing.

"Berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut," demikian isi salah satu poin instruksi Mendagri.

Poin kedua, kepala daerah diminta melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan covid 19 dan tidak hanya bertindak responsif atau reaktif.

Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagaimana upaya terakhir.

Kemudian poin ketiga, kepala daerah diminta menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol Covid-19.

Termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.
Sementara poin keempat berisi tentang sanksi bagi kepala daerah yang tidak menaati aturan perundang-undangan termasuk mengenai protokol kesehatan.

Sanksi tersebut sesuai dengan aturan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kemudian dalam poin kelima dijelaskan bahwa, berdasarkan Pasal 78 sanksi bagi kepala daerah yang tidak mematuhi aturan perundang-undangan akan diberhentikan.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved