Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Kapolda Jateng Kerahkan Kapolres Dukung Satpol PP Berantas Baliho Provokatif

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi menegaskan wilayah Jawa Tengah bebas dari baliho berbau provokatif. 

Penulis: iwan Arifianto | Editor: sujarwo
Istimewa
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -  Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi menegaskan wilayah Jawa Tengah bebas dari baliho berbau provokatif. 

Maka dia memerintahkan seluruh Kapolres

Pihak kepolisian kawal Satpol PP Kota Semarang saat melakukan pencopotan baliho bergambar Rizieq Shihab di wilayah Semarang Utara, Sabtu (21/11/2020).
Pihak kepolisian kawal Satpol PP Kota Semarang saat melakukan pencopotan baliho bergambar Rizieq Shihab di wilayah Semarang Utara, Sabtu (21/11/2020). (Tribun Jateng/Iwan Arifianto.)

dan Kapolresta bersinergi dengan TNI dan Satpol PP untuk melakukan pencopotan spanduk dan baliho tak sesuai aturan tersebut. 

Sekaligus bertindak tegas terhadap kelompok-kelompok intoleran di wilayah hukum Jawa Tengah.

"Itu prinsip dan itu harga mati seluruh jajaran kapolres sudah saya perintahkan, enggak ada intoleransi di wilayah Jawa Tengah,” kata Kapolda sesuai keterangan tertulis yang diterima Tribunjateng.com, Sabtu (21/11/2020).

Kapolda menegaskan hal itu selepas sarasehan kebangsaan bersama sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat di Gedung Gradhika Bhakti Provinsi Jawa Tengah, Jumat (20/11/2020).

Jenderal bintang dua tersebut menambahkan, kini pihaknya sedang dalam masa dua operasi sekaligus yakni Mantap Praja dan Aman Nusa. 

Operasi Mantap Praja terkait dengan pengamanan Pilkada 2020, dan Aman Nusa untuk mengantisipasi bencana alam dan Covid-19.

“Jadi dua kegiatan bersinergi bersama-sama dilakukan dengan pembagian anggota secara merata.

Tadi sudah sepakat juga dengan Pangdam IV/Diponegoro, Pak Gubernur Jateng bahwa kita sama-sama akan melaksanakan kegiatan ini, baik penanganan bencana alam dengan maupun Covid-19 secara bersama-sama,” katanya.

Kapolda menegaskan, penegakan aturan terutama dalam penanganan Covid merupakan penjabaran instruksi Presiden Jokowi.

“Prinsip bahwa kita menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku terutama Covid-19 sebagai penjabaran Inpres Nomor 6 Tahun 2020,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolresta Solo, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya ikut mendorong Satpol PP menjalankan tugas pokok dan fungsinya  yakni melakukan penertiban spanduk maupun baliho yang tidak sesuai ketentuan.

Pencopotan di antaranya menyasar spanduk bergambar pimpinan FPI Rizieq Shihab.

Polri bersinergi dengan TNI memberikan jaminan keamanan untuk Satpol PP menjalankan tugasnya dengan baik.

Lokasi penertiban di Kecamatan Serengan terdapat satu titik, Kecamatan Laweyan dua titik, dan Kecamatan Pasarkliwon tiga titik.

Setiap titik penertiban, ditemukan dua baliho atau spanduk yang menyalahi aturan.

“Kami memonitor setiap sudut kota maupun jalan protokol. Terjadi pemasangan spanduk yang tidak sesuai aturan dan seenaknya sendiri,” tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved