Berita Banyumas
Polisi Bubarkan Pentas Seni Kuda Lumping Banyumas Pakai Pengeras Suara
Polisi membubarkan paksa pentas seni Ebeg (Kuda Lumping) di Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, pada Senin (23/11/2020).
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, BANYUMAS - Polisi membubarkan paksa pentas seni Ebeg (Kuda Lumping) di Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, pada Senin (23/11/2020).
Polisi menerima informasi dari warga jika di Desa Pageralang tengah diselenggarakan pentas Ebeg sekira pukul 16.00 WIB.
Mendengar adanya informasi tersebut, Kapolsek Kemranjen, AKP Supardi bersama anggotanya langsung menuju lokasi.
Sesampainya di lokasi, polisi langsung membubarkan kerumunan dengan menggunakan pengeras suara.
"Jadi ada acara hajatan tapi tidak ada izin akan menyelenggarakan pentas Ebeg.
Mendengar adanya acara tersebut, langsung ke lokasi dan membubarkan," ujar Kapolsek Kemranjen, AKP Supardi saat dihubungi Tribunbanyumas.com, Senin (23/11/2020).
Para penonton yang sebelumnya memadati lokasi pentas Ebeg langsung membubarkan diri.
Sementara penari Ebeg yang kesurupan juga segera disembuhkan agar segera ikut membubarkan diri.
Tindakan pembubaran pentas seni Ebeg Banyumasan ini adalah bentuk keseriusan penindakan keramaian yang menimbulkan kerumunan tanpa menjaga jarak.
Kerumunan ini jelas sangat berpotensi menjadi media penularan Covid-19.
Bupati Banyumas, Achmad Husein sebelumnya sudah memerintahkan agar menindak tegas jika ada kerumunan-kerumunan massa.
"Tidak ada sanksi tapi kami akan meminta keterangan.
Keputusan tidak boleh menyelenggarakan kerumunan kan baru tadi pagi," jelasnya.
Kapolsek menerangkan jika pengawasan penerapan protokol kesehatan di Kecamatan Kemranjen dilakukan secara rutin.
"Kita selalu ada patroli, kalau ada info langsung meluncur dan kami bubarkan lalu dimintai keterangan," pungkasnya.