Berita Banyumas
Polisi Bubarkan Pentas Seni Kuda Lumping Banyumas Pakai Pengeras Suara
Polisi membubarkan paksa pentas seni Ebeg (Kuda Lumping) di Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, pada Senin (23/11/2020).
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, BANYUMAS - Polisi membubarkan paksa pentas seni Ebeg (Kuda Lumping) di Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, pada Senin (23/11/2020).
Polisi menerima informasi dari warga jika di Desa Pageralang tengah diselenggarakan pentas Ebeg sekira pukul 16.00 WIB.
Mendengar adanya informasi tersebut, Kapolsek Kemranjen, AKP Supardi bersama anggotanya langsung menuju lokasi.
Sesampainya di lokasi, polisi langsung membubarkan kerumunan dengan menggunakan pengeras suara.
"Jadi ada acara hajatan tapi tidak ada izin akan menyelenggarakan pentas Ebeg.
Mendengar adanya acara tersebut, langsung ke lokasi dan membubarkan," ujar Kapolsek Kemranjen, AKP Supardi saat dihubungi Tribunbanyumas.com, Senin (23/11/2020).
Para penonton yang sebelumnya memadati lokasi pentas Ebeg langsung membubarkan diri.
Sementara penari Ebeg yang kesurupan juga segera disembuhkan agar segera ikut membubarkan diri.
Tindakan pembubaran pentas seni Ebeg Banyumasan ini adalah bentuk keseriusan penindakan keramaian yang menimbulkan kerumunan tanpa menjaga jarak.
Kerumunan ini jelas sangat berpotensi menjadi media penularan Covid-19.
Bupati Banyumas, Achmad Husein sebelumnya sudah memerintahkan agar menindak tegas jika ada kerumunan-kerumunan massa.
"Tidak ada sanksi tapi kami akan meminta keterangan.
Keputusan tidak boleh menyelenggarakan kerumunan kan baru tadi pagi," jelasnya.
Kapolsek menerangkan jika pengawasan penerapan protokol kesehatan di Kecamatan Kemranjen dilakukan secara rutin.
"Kita selalu ada patroli, kalau ada info langsung meluncur dan kami bubarkan lalu dimintai keterangan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya jika kasus Covid-19 di Banyumas saat ini tidak dapat dikendalikan.
Setidaknya di bulan November saja sampai dengan Senin (23/11/2020) sudah ada 554 tambahan kasus positif baru.
Atas dasar itulah Pemerintah Kabupaten Banyumas, mengambil langkah-langkah strategis guna menekan penambahan kasus positif Covid-19.
Langkah yang diambil adalah tidak diperkenankan lagi penyelenggaraan hajatan, tempat wisata akan kembali ditutup dan razia kerumunan-kerumunan secara massif. (Tribunbanyumas/jti)
Bupati Husein Buka Jambore Kebangsaan untuk Perkuat Nilai Pancasila Pelajar |
![]() |
---|
Mengintip Industri Kreatif Sandal Bandol Banyumas, Jadi Usaha Turun Temurun Warga Pasir Kidul |
![]() |
---|
Warga Gugat Pemkab Banyumas R p20 Miliar, Minta Kembalikan Tanah yang Dijadikan Pasar Sangkalputung |
![]() |
---|
Syarat Naik KA Jarak Jauh Masih Belum Berubah, Usia 18 Tahun Ke Atas Wajib Vaksin Booster |
![]() |
---|
Load Factor Trans Banyumas 63.78 Persen, Tertinggi dari 10 Daerah Penyelenggara Buy The Service |
![]() |
---|