Berita Karanganyar
Disdikbud Karanganyar Ajukan Penetapan 29 Benda yang Diduga Sebagai Cagar Budaya ke Bupati
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karanganyar mengajukan 29 benda yang diduga sebagai cagar budaya kepada Bupati Karanganyar untuk
Penulis: Agus Iswadi | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karanganyar mengajukan 29 benda yang diduga sebagai cagar budaya kepada Bupati Karanganyar untuk ditetapkan dan mendapatakan Surat Keputusan (SK) sebagai benda cagar budaya tingkat kabupaten.
Kabid Kebudayaan Disdikbud Karanganyar, Sawaldi menyampaikan, Disdikbud Karanganyar dibantu Tim ahli cagar budaya telah melakukan kajian terhadap 31 benda dan bangunan yang diduga sebagai cagar budaya sejak September 2020 lalu.
Hingga akhrinya, berdasarakan hasil kajian, ada 29 benda dan bangunan yang direkomendasikan oleh Tim ahli cagar budaya untuk diusulkan dan ditetapkan sebagai benda cagar budaya.
"Rekomendasi sudah, tinggal pengajuan penetapan. Ada 29 yang direkomendasikan oleh Tim ahli cagar budaya.
Setelah penetapan kemudian diusulkan untuk pemeringkatan. Apakah termasuk tingkat provinsi atau lebih tinggi," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Selasa (24/11/2020).
Dia menjelaskan, 29 item itu tediri dari benda dan bangunan. Di antaranya, Watu Lumpang, Batu Wayang, Yoni Lalung, Menara Kostin, Menara Narum, Pesanggrahan Mangkunegaran, dan lain-lain. Benda-benda itu tersebar di beberapa kecamatan yang ada di Karanganyar.
Di antaranya di Kecamatan Karanganyar, Tawangmangu, Matesih, Kebakkramat, Kerjo dan Gondangrejo.
"Kita bertahap karena banyak sekali.
Butuh waktu dan anggaran untuk melakukan kajian.
Pada 2021, kita akan ajukan lagi.
Tahun sebelumnya ada 12 item yang sudah ditetapkan, kemudian tahun ini ada 29 item," ucapnya.
Sawaldi mengungkapkan, pemanfaatan benda-benda itu nantinya dapat digunakan sebagai edukasi sejarah.
Bahkan, apabila memungkinkan akan dikumpulkan di satu tempat sebagai tempat wisata sejarah. Namun saat ini beberapa benda sudah diamankan oleh pihak dinas.
"Kita sudah ada Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang pelestarian dan pemafaatan cagar budaya.
Pelaksanaanya kita tindak lanjuti dengan Perbub yang saat ini masih disinkronkan di bagian hukum," pungkasnya. (Ais).