Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Jubir FPI Klaim Tahun 2017 Pemerintah Kerap Bujuk Habib Rizieq Pulang ke Indonesia

Juru Bicara FPI Munarman mengatakan pada tahun 2017 pemerintah kerap membujuk Habib Rizieq pulang ke Indonesia untuk diproses hukum

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Jubir FPI Klaim Tahun 2017 Pemerintah Kerap Bujuk Habib Rizieq Pulang ke Indonesia 

Setelah itu, Habib Rizieq Shihab pada Sabtu malam menggelar pesat pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab.

Didenda Rp 50 juta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberikan denda administratif sebesar Rp 50 juta kepada Front Pembela Islam ( FPI) dan pemimpinnya, Habib Rizieq Shihab.

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo angkat bicara soal langkah tersebut.

Menurut Doni Monardo, denda tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Jadi kebijakan dari Pemerintah DKI sesuai peraturan Gubernur, denda maksimal Rp 50 juta," ujar Doni dalam konferensi pers di RSD Covid-19 Wisma Atlet, Jakarta, Minggu (15/11/2020).

Ia menyatakan bahwa pemberian sanksi terhadap FPI dan Rizieq Shihab merupakan kewenangan Pemprov DKI Jakarta.

"Ini semuanya menjadi kewenangan pemerintah daerah DKI," kata dia.

Doni menambahkan, pemerintah pusat tak bisa mengintervensi atas langkah yang sudah dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta.

Menurut dia, denda yang dikeluarkan merupakan kewenangan penuh Pemrprov DKI Jakarta.

"Aturan itu dibuat oleh Pemerintah Provinsi DKI.

Jadi kami dari pemerintah pusat tidak mungkin melakukan intervensi terhadap kebijakan pemerintah DKI," kata Doni Monardo.

Diberitakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan memberikan denda administratif sebesar Rp 50 juta kepada FPI dan Rizieq Shihab.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengungkapkan, ada pelanggaran protokol kesehatan pada perhelatan acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020).

Arifin menambahkan, pihaknya sudah melayangkan surat pemberian sanksi kepada Rizieq Shihab pada Minggu (15/11/2020).

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved