Anies Baswedan Dipanggil Polisi, Arteria Dahlan: Justru Itu Bagus
Politukus PDIP, Arteia Dahlan menanggapi masalah yang menimpa Habib Rizieq Shihab dan Anies Baswedan. Hal itu dikatakan Arteria Dahlan di acara ILC
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagaimana upaya terakhir.
Kemudian poin ketiga, kepala daerah diminta menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol Covid-19.
Termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.
Sementara poin keempat berisi tentang sanksi bagi kepala daerah yang tidak menaati aturan perundang-undangan termasuk mengenai protokol kesehatan.
Sanksi tersebut sesuai dengan aturan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kemudian dalam poin kelima dijelaskan bahwa, berdasarkan Pasal 78 sanksi bagi kepala daerah yang tidak mematuhi aturan perundang-undangan akan diberhentikan. (*)
Baca juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK di Bandara Sepulang dari Amerika Serikat
Baca juga: Ashanty Mengaku Sudah Sering Ingatkan Keponakannya Millen Cyrus
Baca juga: PT KAI Sudah Buka Pemesanan Tiket Jarak Jauh untuk Liburan Natal & Tahun Baru 2020