Anies Baswedan Dipanggil Polisi, Arteria Dahlan: Justru Itu Bagus
Politukus PDIP, Arteia Dahlan menanggapi masalah yang menimpa Habib Rizieq Shihab dan Anies Baswedan. Hal itu dikatakan Arteria Dahlan di acara ILC
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM- Politukus PDIP, Arteia Dahlan menanggapi masalah yang menimpa Habib Rizieq Shihab dan Anies Baswedan.
Hal itu dikatakan Arteria Dahlan di acara ILC yang tayang pada Selasa (24/11/2020).
Arteria Dahlan yang menjadi pembicara ILC Tv One tersebut mengaku prihatin atas masalah yang menimpa Anies Baswedan seusai terseret dipolemik Habib Rizieq Shihab.
“Saya prihatin sedih energi anak bangsa terkuras untuk satu permasalahan yang tidak harus dipolemikkan,’‘ ujar Arteria.
Arteria Dahlan menegaskan jika ancaman Mendagri Tito Karnavian demi penegakan protokol kesehatan tersebut.
Baca juga: DPR Sudah Ingatkan Menteri KKP Edhy Prabowo Agar Tak Ekspor Benih Lobster
Baca juga: Novel Baswedan Pimpin OTT KPK Penangkapan Edhy Prabowo di Bandara Soeta
Baca juga: Jenita Janet Sempat Bertengkar Hebat dengan Danu Sofwan Jelang Akad Nikah
Baca juga: Peruntungan Shio Hari Ini Rabu 25 November 2020
Namun instruksi tegas kepada kepala daerah untuk fokus menegakkan Protokol Kesehatan alias Prokes.
“Kita semua paham dan sadar kok, insturksi Mendagri ini bukan untuk mencopot kepala daerah," ujarnya.
Arteria Dahlan mengatakan sebaiknya intruksi Mendagri ini ditanggai dengan cepat dan tepat.
Arteria Dahlan mengatakan ucapan Mendagri tersebut adalah hal biasa.
Arteria Dahlan mengatakan mendagri telah menjalankan kewajibannya.
“Ini bukan karena ada masalah ke Pak Anies dan Habieb Rizieq,” timpalnya lagi.
Terkait dengan pemanggilan Anies Baswedan oleh pihak kepolisian, menurutnya hal tersebut justru adalah hal bagus.
Sebab dengan demikian, ada klarifikasi yang lebih jelas dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal penerapan prokes tersebut.
Arteria Dahlan menegaskan ancman itu dibuat untuk menengakkan protokol esehatan.
“Instruksi ini semata-menata menegaskan konsistensi kepatuhan protokol kesehatan Covid-19,’ ujarnya.
Arteria Dahlan meminta gara ucapan Mendagri itu tidak dikait-kaitkan dengan politik.
“Tidak ada yang lain. Jangan ditarik ke politik, gak ada politisiasi. Gak ada kriminalisisasi,” timpal Arteria Dahlan," ujar Arteria Dahlan.
Mendagri ancam copot
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Instruksi itu berisi tentang hal-hal yang harus dilakukan oleh gubernur dan bupati atau wali kota dalam penanganan pandemi Covid-19.
Terkait instruksi Mendagri itu, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah pun angkat bicara soal pencopotan kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan.
Menurut Nurdin Abdullah, pelanggaran prokes perlu dilihat lebih arif hingga penjatuhan sanksi hukuman.
“Tidak usah dibesar-besarkan lah. Tadi Presiden Jokowi saat rakor mengatakan terima kasih kepada seluruh gubernur, wali kota dan bupati atas kerja kerasnya kita bisa kendalikan pandemi,” kata Nurdin Abdullah kepada wartawan, Kamis (19/11/2020).
Nurdin meminta semua pihak juga menerjemahkan instruksi Mendagri secara arif dan bijaksana.
“Saya kira menterjemahkan instruksi Mendagri juga secara arif dan bijaksana. Karena mereka juga punya hak untuk membela.
Makanya pengambilan keputusan dalam menghukum orang harus melihat proses dari awal hingga akhir. Kita lihat aturannya apa,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi tentang penegakan protokol kesehatan.
Pada poin pertama para kepala daerah diminta untuk menegakkan secara konsisten protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing.
"Berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut," demikian isi salah satu poin instruksi Mendagri.
Poin kedua, kepala daerah diminta melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan covid 19 dan tidak hanya bertindak responsif atau reaktif.
Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagaimana upaya terakhir.
Kemudian poin ketiga, kepala daerah diminta menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol Covid-19.
Termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.
Sementara poin keempat berisi tentang sanksi bagi kepala daerah yang tidak menaati aturan perundang-undangan termasuk mengenai protokol kesehatan.
Sanksi tersebut sesuai dengan aturan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kemudian dalam poin kelima dijelaskan bahwa, berdasarkan Pasal 78 sanksi bagi kepala daerah yang tidak mematuhi aturan perundang-undangan akan diberhentikan. (*)
Baca juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK di Bandara Sepulang dari Amerika Serikat
Baca juga: Ashanty Mengaku Sudah Sering Ingatkan Keponakannya Millen Cyrus
Baca juga: PT KAI Sudah Buka Pemesanan Tiket Jarak Jauh untuk Liburan Natal & Tahun Baru 2020