Berita Semarang
Akal Bulus Sholeman Dukun Palsu Cabuli 9 Anak Semarang dan Kendal, Usir Makhluk Gaib dengan Bercinta
Berkedok pengobatan spritual, pria asal Kota Semarang, Sholeman (39) lakukan prakteknya dengan cara menyetubuhi korbannya.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Berkedok pengobatan spritual, pria asal Kota Semarang, Sholeman (39) lakukan prakteknya dengan cara menyetubuhi korbannya.
Dirinya hanya tertunduk dengan tangan terborgol di depan saat dihadirkan pada gelar perkara di kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, Kamis (26/11/2020).
Tidak tanggung-tanggung korban praktek pengobatan cabulnya adalah anak di bawah umur.
Baca juga: Cerita Mistis Diki Mengaku Ditempeli Peri Cantik dan 2 Makhluk Gaib Saat Kos di Rumah Kuno Semarang
Baca juga: Cerita Wanita Belgia Datang ke Semarang Demi Dapat Tutup Botol Minuman Hygeia, Miliki Sejarah Tinggi
Baca juga: Cerita Mistis Ayub Nelayan Semarang Ketika Melaut, Pilih Dekat Lampu Hijau Sampai Mimpi Basah
Baca juga: Sinopsis Collide Bioskop Trans TV Malam Ini Jam 21.30 WIB Buronan Mafia Selamatkan Pacar
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, ada sembilan orang korban yang dicabuli oleh pelaku.
Korban berusia 13 hingga 15 tahun.
"Pengungkapan kasus ini mendasari adanya laporan Polisi (LP),"ujar dia.
Menurutnya, modus pencabulan yang dilakukan pelaku adalah dapat mendeteksi penyakit mahkluk halus yang ada di tubuh pasiennya.
Pelaku mengusir makhluk halus yang ada di tubuh korban dengan cara menyatukan raga.
"Menyatukan raga dimaksudkan adalah berhubungan intim," tuturnya.
Kombes Iskandar, mengatakan aksi bejat pelaku tidak hanya menyetubuhi korban saja.
Pelaku juga memberikan pil koplo jenis Y kepada korban.
"Tersangka ini ternyata sudah beristri," ujarnya.
Menurut dia, tersangka tidak membuka tempat praktek.
Saat ditanya tersangka ternyata tidak mempunyai kemampuan spritual.
"Pelaku cara mendapatkan pasien dari getok tular atau mulut ke mulut.
Pelaku hanya berpura-pura bisa melakukan pengobatan spiritual kepada korbannya," jelasnya.
Dikatakannya, ada dua wilayah, pelaku melakukan praktek pengobatan cabulnya yakni di Semarang dan Boja. Pelaku melakukan tindakan tindakan tidak senonoh di kamar mandi, rumah pelaku, hotel, maupun rumah kos.
"Korbannya rata-rata pelajar.
Praktek cabul itu dilakukan pelaku sejak tahun 2018,"ujar dia.
Kasus itu terungkap, kata Kombes Iskandar, setelah korban menceritakan kejadian itu ke orang tuanya.
Kemudian orang tua satu diantara korban menceritakan hal itu ke orang tua korban lainnya.
"Akhirnya satu di antara orang tua korban membuat laporan ke Kepolisian pada 5 Oktober 2020,"imbuhnya.
Ia menuturkan saat kepolisian melakukan penyelidikan ternyata tidak hanya satu korbannya melainkan sembilan orang dan semuanya adalah anak-anak.
Adapun barang bukti saat pengungkapan yakni akta kelahiran, pakaian korban, mobil Honda Civic milik tersangka, dan visum et repertum (VER).
"Pasal yang dikenakan adalah pasal 76 huruf D, pasal 81 ayat 1, pasal 76 huruf E dan pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," tukasnya. (*)
Baca juga: Pemotor di Solo Ngebut Kejar Lampu Merah, Tewas Seketika Dihantam Mobil, Tubuh Masuk ke Kolong
Baca juga: Ini Alasan Luna Maya Disukai Banyak Desainer Top, Karirnya Terus Melejit
Baca juga: Pemusnahan Barang Bukti Periode Maret-Oktober, Kepala Kejari Solo: Didominasi Kasus Narkotika
Baca juga: Viral Pohon Tua di Areal Makam Keramat di Pemalang Mendadak Terbakar