Berita Regional
Keluarga Izinkan Molah Dibunuh dengan Syarat Tidak Pakai Senjata Tajam
Korban dihabisi dalam perjalanan di Tol Kebomas dan jasadnya dibuang di pinggir jalan, pada Desember 2019 lalu.
TRIBUNJATENG.COM - Pria bernama Jebfar (39) menjadi terdakwa kasus pembunuhan pria bernama Moh Molah (30).
Terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, beberapa fakta tindakan warga Dusun Oro Timur, Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang tersebut.
Jebfar diketahui bersama teman-temannya diadili karena membunuh Moh Molah.
Baca juga: Viral Detik-detik Truk Boks Meluncur Mundur di Tanjakan Pantura Batang Robohkan Tiang PJU
Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Kemendikbud untuk Guru hingga Pendidik PAUD, Berikat Cara Pencairan
Baca juga: Biodata Millen Cyrus Selebgram Keponakan Ashanty Ditangkap Karena Narkoba
Baca juga: Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ad Interim Menteri Kelautan dan Perikanan Gantikan Edhy Prabowo
Korban adalah warga Kembang Timur Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang.
Korban dihabisi dalam perjalanan di Tol Kebomas dan jasadnya dibuang di pinggir jalan, pada Desember 2019 lalu.
Pemicu pembunuhan itu, korban diketahui telah menghamili istri Jebfar.
Dari keterangan Jebfar dalam persidangan, ia mendapatkan kabar dari saudara sepupunya bahwa istrinya dihamili Molah.
Pengakuan Jebfer, ia melakukannya juga atas izin dari keluarga korban.
"Saya mendatangi keluarga Molah untuk membahas perbuatannya.
Pihak keluarga mengizinkan Molah dibunuh.
Asalkan tidak menggunakan senjata tajam," kata Jebfar dalam persidangan secara virtual di PN Gresik.
Mengklaim mendapat persetujuan dari keluarga Molah, terdakwa bersama teman-temannya menjemput korban di sebuah penginapan di Pelabuhan Gresik.
Selanjutnya korban dibawa ke Tol Kebomas.
"Saat pindah mobil dan masuk mobil yang saya tumpangi, korban langsung dijerat tali di lehernya.
Ia sempat melawan, akhirnya saya pukul menggunakan tangan.