Berita Regional
Keluarga Izinkan Molah Dibunuh dengan Syarat Tidak Pakai Senjata Tajam
Korban dihabisi dalam perjalanan di Tol Kebomas dan jasadnya dibuang di pinggir jalan, pada Desember 2019 lalu.
Setelah meninggal, ia saya diturunkan ke tepi jalan tol," tutur Jebfar.
Selanjutnya Jebfar pergi ke tempat saudara untuk bekerja di sawah selama tiga bulan.
"Saya mau lapor tidak boleh, sehingga saya tetap diam di rumah," katanya.
Pengakuan Jebfar lainnya juga yang mengagetkan ketua majelis hakim PN Gresik, Putu Gde Hariadi.
Yaitu setelah berhasil membunuh pelaku, terdakwa malah menceraikan istrinya yang masih mengandung.
"Sekarang saya sudah tidak beristri.
Perempuan masih banyak," kilah Jebfar.
Tetapi akhirnya Jebfar mengaku menyesali perbuatannya dan meminta keringanan hukuman, sebab ia memiliki seorang anak masih kecil.
"Saya menyesal, yang mulia.
Saya meminta keringanan hukuman, sebab anak saya masih kecil," katanya seraya menunduk.
Sementara penasihat hukum terdakwa, Nali menegaskan, sebelum pembunuhan ada pertemuan dengan keluarga korban.
Sebab keluarga Molah mengiklaskan pembunuhan itu.
"Atas perbuatan (menghamili istri Jebfar, red), ada mediasi antara keluarga korban dan sesepuh adat, yang intinya mengizinkan Molah dibunuh.
Asalkan pembunuhan itu tidak menggunakan senjata tajam," katanya.
Sidang akhirnya ditunda pekan depan dengan agenda tuntutan. (*)