Berita Regional
Keluarga Izinkan Molah Dibunuh dengan Syarat Tidak Pakai Senjata Tajam
Korban dihabisi dalam perjalanan di Tol Kebomas dan jasadnya dibuang di pinggir jalan, pada Desember 2019 lalu.
TRIBUNJATENG.COM - Pria bernama Jebfar (39) menjadi terdakwa kasus pembunuhan pria bernama Moh Molah (30).
Terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, beberapa fakta tindakan warga Dusun Oro Timur, Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang tersebut.
Jebfar diketahui bersama teman-temannya diadili karena membunuh Moh Molah.
Baca juga: Viral Detik-detik Truk Boks Meluncur Mundur di Tanjakan Pantura Batang Robohkan Tiang PJU
Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Kemendikbud untuk Guru hingga Pendidik PAUD, Berikat Cara Pencairan
Baca juga: Biodata Millen Cyrus Selebgram Keponakan Ashanty Ditangkap Karena Narkoba
Baca juga: Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ad Interim Menteri Kelautan dan Perikanan Gantikan Edhy Prabowo
Korban adalah warga Kembang Timur Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang.
Korban dihabisi dalam perjalanan di Tol Kebomas dan jasadnya dibuang di pinggir jalan, pada Desember 2019 lalu.
Pemicu pembunuhan itu, korban diketahui telah menghamili istri Jebfar.
Dari keterangan Jebfar dalam persidangan, ia mendapatkan kabar dari saudara sepupunya bahwa istrinya dihamili Molah.
Pengakuan Jebfer, ia melakukannya juga atas izin dari keluarga korban.
"Saya mendatangi keluarga Molah untuk membahas perbuatannya.
Pihak keluarga mengizinkan Molah dibunuh.
Asalkan tidak menggunakan senjata tajam," kata Jebfar dalam persidangan secara virtual di PN Gresik.
Mengklaim mendapat persetujuan dari keluarga Molah, terdakwa bersama teman-temannya menjemput korban di sebuah penginapan di Pelabuhan Gresik.
Selanjutnya korban dibawa ke Tol Kebomas.
"Saat pindah mobil dan masuk mobil yang saya tumpangi, korban langsung dijerat tali di lehernya.
Ia sempat melawan, akhirnya saya pukul menggunakan tangan.
Setelah meninggal, ia saya diturunkan ke tepi jalan tol," tutur Jebfar.
Selanjutnya Jebfar pergi ke tempat saudara untuk bekerja di sawah selama tiga bulan.
"Saya mau lapor tidak boleh, sehingga saya tetap diam di rumah," katanya.
Pengakuan Jebfar lainnya juga yang mengagetkan ketua majelis hakim PN Gresik, Putu Gde Hariadi.
Yaitu setelah berhasil membunuh pelaku, terdakwa malah menceraikan istrinya yang masih mengandung.
"Sekarang saya sudah tidak beristri.
Perempuan masih banyak," kilah Jebfar.
Tetapi akhirnya Jebfar mengaku menyesali perbuatannya dan meminta keringanan hukuman, sebab ia memiliki seorang anak masih kecil.
"Saya menyesal, yang mulia.
Saya meminta keringanan hukuman, sebab anak saya masih kecil," katanya seraya menunduk.
Sementara penasihat hukum terdakwa, Nali menegaskan, sebelum pembunuhan ada pertemuan dengan keluarga korban.
Sebab keluarga Molah mengiklaskan pembunuhan itu.
"Atas perbuatan (menghamili istri Jebfar, red), ada mediasi antara keluarga korban dan sesepuh adat, yang intinya mengizinkan Molah dibunuh.
Asalkan pembunuhan itu tidak menggunakan senjata tajam," katanya.
Sidang akhirnya ditunda pekan depan dengan agenda tuntutan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Suami Bunuh Pria yang Hamili Istrinya: Keluarga Korban Izinkan Membunuh Asal Tak Pakai Senjata Tajam
Baca juga: Ditahan di Sel Khusus, Millen Cyrus Minta Dibawakan Make Up
Baca juga: Foto Syur Selir Raja Thailand Bocor ke Publik, Ada Dugaan Ulah Hacker hingga Perebutan Kekuasaan
Baca juga: Daniel Mananta Kenang Momen Tersadar Harus Berhenti dari Indonesian Idol: Ini Suara Setan Pasti!
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Artis AS dan TS di Hotel, Diduga Terlibat Prostitusi Online