Berita Kota Tegal
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Wasmad Penyelenggara Konser Dangdut Viral di Tegal
Eksepsi Wakil Wakil Ketua DPRD Kota Tegal itu, dinilai belum cukup beralasan untuk membantah dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - Pengajuan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Wasmad Edi Susilo (WES), dinyatakan tidak diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Tegal, Kamis (26/11/2020)
Eksepsi Wakil Wakil Ketua DPRD Kota Tegal itu, dinilai belum cukup beralasan untuk membantah dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Seperti yang telah diketahui, Wasmad atau WES telah melanggar kasus Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dia ditetapkan sebagai tersangka seusai menggelar konser dangdut di Lapangan Tegal Selatan, pada Rabu (23/9/2020).
Ketua Majelis Hakim, Toetik Ernawati menyampaikan, eksepsi terdakwa menurut hukum belum cukup beralasan untuk dikabulkan.
Ia mengatakan, proses peradilan akan dilanjutkan untuk pemeriksaan perkara pidana.
"Memerintahkan pemeriksaan perkara pidana Nomor 123/Pid.sus/2020/PN Tgl atas nama Wasmad Edi Susilo SH bin (alm) Sudarno dilanjutkan," ujar Toetik membaca putusan sela dalam persidangan.
Humas Pengadilan Negeri Kelas I A Tegal, sekaligus anggota majelis hakim, Fatarony mengatakan, ada dua poin dalam eksepsi yang diajukan terdakwa Wasmad atau WES.
Pertama terdakwa mempermasalahkan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian.
Terdakwa berdalih kewenangan penyidikan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, itu ada di ramah Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Majelis hakim tidak menerima karena itu masuk ke ranah pra peradilan.
Fatarony mengatakan, poin kedua dari eksepsi WES menyampaikan bahwa hajatan dan konser dangdut yang diselenggarakan tidak berada di masa karantina wilayah atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sementara poin kedua tidak diterima majelis hakim, karena pembahasan itu sudah masuk pokok perkara persidangan.
"Keberatan tersangka mengenai Kota Tegal tidak dalam PSBB, itu nanti masuknya ke ranah pembuktian. Jadi akan dilihat dalam persidangan setelah ini," jelasnya. (fba)