OTT Edhy Prabowo, KPK Sita Barang Mewah dari Tas LV, Hermes, Jam Rolex hingga Sepeda Mahal
Menteri KKP Edhy Prabowo ditangkap KPK di Bandara Soekarno Hatta seusai dari Amerika Serikat, Rabu (26/11/2020).
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM- Menteri KKP Edhy Prabowo ditangkap KPK di Bandara Soekarno Hatta seusai dari Amerika Serikat, Rabu (26/11/2020).
Saat ditangkap, KPK menyita barang-barang mewah milik Edhy Prabowo.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, dari hasil OTT, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa barang mewah.
"Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan ATM BNI atas nama AF, tas LV (Louis Vuitton), tas Hermes, baju Old Navy, jam Rolex, jam Jacob n Co, tas koper Tumi dan Tas Koper LV," ujar Nawawi saat memberikan keterangan pers di KPK (25/11/2020).
Baca juga: Biodata Iis Rosita Dewi Anggota DPR Istri Edhy Prabowo yang Ikut Ditangkap KPK
Baca juga: Biodata Edhy Prabowo Menteri KKP yang Ditangkap KPK di Bandara Soekarno Hatta
Baca juga: Fadli Zon Akhirnya Buka Suara Soal Edhy Prabowo Tersangka, Sebut Bu Susi dan Unggahan Setahun Lalu
Baca juga: Pengeroyokan di Jalan Pahlawan Semarang, Polisi: Semula Miliki Masalah dengan Juru Parkir
Selain itu, KPK juga memamerkan sebuah sepeda yang ditaksir seharga Rp150 juta rupiah.
Selain Edy, KPK menetapkan enam orang tersangka lainnya, sehingga total tersangka kasus korupsi benih lobster berjumlah tujuh orang.
"KPK menetapkan total 7 orang tersangka dalam kasus ini. EP (Edhy Prabowo) sebagai penerima," tambah Nawawi.
Adapun enam orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka bersama Edhy adalah, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri, pengurus PT ACK Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT DPP Suharjito, Andreau Pribadi Misata (staf khusus menteri yang juga Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, dan Amiril Mukminin.
Edhy Prabowo mundur
Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Edhy Prabowo mengundurkan diri dari jabatannya.
Edy Prabowo mengundurkan diri sebagai menteri dan dari jabatannya selaku Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.
"Nanti saya akan mohon diri untuk tidak lagi menjabat sebagai menteri dan saya yakin prosesnya sedang berjalan," kata Edhy di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (26/11/2020) dini hari.
"Saya juga mohon maaf kepada seluruh keluarga besar partai saya, saya dengan ini akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua umum," ujar Edhy.
Diberitakan, KPK menetapkan Edhy sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Edhy ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap KPK dalam rangkaian operasi tangkap tangan yang berlangsung pada Rabu (25/11/2020) dini hari.