Berita Karanganyar
40 Menara Telekomunikasi di Karanganyar Belum Berizin
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karanganyar menemukan 40 menara telekomunikasi yang belum melengkapi izin tersebar di 17 kecam
Penulis: Agus Iswadi | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karanganyar menemukan 40 menara telekomunikasi yang belum melengkapi izin tersebar di 17 kecamatan.
Kasi Pengelolaan Sistem Data Komunikasi dan Informasi Diskominfo Karanganyar, Kristina Dwi Kartiningsih menyampaikan, puluhan menara telekomunikasi yang dibangun oleh sejumlah provider itu berdiri di beberapa tanah milik desa.
Lebih lanjut, tim sudah melakukan pendataan dan pengecekan terhadap sejumlah menara telekomunikasi yang tersebar di 17 kecamatan sejak awal Oktober 2020 hingga November 2020.
Setelah melakukan pengecekan, total ada 225 menara telekomunikasi. Dari jumlah itu terdapat 40 menara telekomunikasi yang saat ini belum melengkapi izin.
Dia mengungkapkan,beberapa pengembang telekomunikasi terkendala dengan status tanah.
“Kalau itu masuk ke tanah kas desa prosesnya memang lama.
Di sisi lain, dari operator mintanya untuk segera didirikan.
Oleh karena itu, pihak dari provider rata – rata mendirikan menara, dan untuk proses ijin selanjutnya menyusul,” ucapnya kepada Tribunjateng.com, Jumat (27/11/2020).
Terpisah, Kepala Satpol PP Karanganyar, Yopi Eka Jati Wibowo, yang ikut dalam Tim Pemantauan Menara Telekomunikasi (TPMT) menambahkan, secepatnya akan meminta data ke dinas terkait untuk kemudian bersama-sama melakukan pengecekan kembali terhadap sejumlah menara telekomunikasi yang saat ini diketahui belum melengkapi izin.
"Kita akan cek sampai dimana proses untuk perizinannya," imbuhnya. (Ais).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/tim-tpmt-karanganyar-saat-mengecek-menara-telekomunikasi.jpg)