Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Ini Aturan Wajib dari Kemenhub RI Terkait Regulasi Pesepeda, Harus Ada Bel dan Lampu

Kementerian Perhubungan RI secara resmi telah menetapkan regulasi yang menjamin keselamatan pesepeda di jalan. 

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Sekretaris Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub RI, Marta Hardisarwono. 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Kementerian Perhubungan RI secara resmi telah menetapkan regulasi yang menjamin keselamatan pesepeda di jalan. 

Regulasi itu termuat dalam Peraturan Menteri No 59 Tahun 2020 tentang  Keselamatan Pesepeda di Jalan. 

Sekretaris Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub RI, Marta Hardisarwono mengatakan, peraturan menteri tersebut menjadi bentuk perhatian dan dukungan pemerintah terhadap keselamatan pesepeda. 

Peraturan itu lahir karena melihat tingginya animo masyarakat dalam menggunakan sepeda sebagai alternatif moda transportasi. 

Selain itu banyak masyarakat yang bersepeda untuk sarana olahraga di masa pandemi Covid-19. 

"Kementerian perhubungan telah menetapkan Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan, sebagai salah satu bentuk perhatian dan dukungan terhadap keselamatan para pesepeda," katanya saat mengunjungi Kota Tegal, Kamis Kamis (26/11/2020).

Ata, sapaan akrabnya, mengatakan, semasa pandemi antusiasme masyarakat terhadap sepeda sangat meningkat. 

Bahkan bersepeda di masa pandemi menjadi tren gaya hidup agar masyarakat tetap sehat. 

Ia berharap, peraturan menteri tersebut dapat membangun budaya tertib berlalu lintas bagi sepeda agar aman dan nyaman. 

"Keselamatan pesepeda tentunya dipengaruhi dari komponen sepeda yang harus memenuhi persyaratan. Seperti memiliki spakbor, bel, rem, lampu, alat pemantul, dan lain sebagainya," ungkapnya. 

Wakil Wali Kota Tegal, Muhamad Jumadi mengatakan, kunci berlalu lintas dengan aman itu tertib aturan yang ada. 

Hal itu berlaku untuk sepeda motor ataupun sepeda. 

"Keselamatan itu nomor satu.Nyawa itu nomer satu dibandingkan yang lain. Untuk itu kepada seluruh masyarakat Kota Tegal, patuhi lalu lintas sekaligus patuhi protokol kesehatan," katanya. (fba)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved