Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Permohonan Kartu Pencari Kerja di Kantor Disdagnakerkop UKM Karanganyar Meningkat

Permohonan kartu pencari kerja atau kartu kuning di Kantor Dinas Perdagangan Tenaga Kerja dan Koperasi (Disdagnakerkop) UKM Karanganyar

Penulis: Agus Iswadi | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
Para pemohon saat antre di depan loket pelayanan kartu pencari kerja Kantor Disdagnakerkop UKM Karanganyar, Jumat (27/11/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Permohonan kartu pencari kerja atau kartu kuning di Kantor Dinas Perdagangan Tenaga Kerja dan Koperasi (Disdagnakerkop) UKM Karanganyar meningkat menyusul dibukanya pendaftaran calon pegawai non-PNS dari dana BLUD dan BOK pada UPT Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar. 

Dari pantauan di lokasi terlihat, para pemohon antre di depan ruangan pelayanan kartu pencari kerja.

Sebagian duduk di serambi kantor.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunjateng.com, DKK Karanganyar membuka  penerimaan calon pegawai non PNS dari dana BLUD dan BOK pada UPT Puskesmas DKK Karanganyar sesuai surat edaran nomor 800/70.38.5/XI/2020. 

Dalam surat edaran itu terdapat keterangan, pendaftaran dibuka sejak Rabu (25/11/2020) dan akan berakhir pada Sabtu (28/11/2020).

Ada 56 formasi yang dibuka, terdiri dari 29 formasi tenaga kesehatan dan 27 formasi tenaga umum. 

Ada beberapa persyaratan yang harus dikumpulkan para pendaftar, selain kartu pencari kerja atau kartu kuning, ada foto berwarna, KTP, ijazah dan nilai transkrip, serta surat keterangan sehat.

Setelah discan, berkas pendaftaran dikirim melalui email dengan alamat dinkes.dkk@karanganyarkab.go.id.

Kabid Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Disdagnakerkop UKM Karanganyar, Herawati menyampaikan, peningkatan permohonan kartu pencari kerja terjadi sejak Kamis (26/11/2020) kemarin.

Tercatat ada 198 orang yang mengajukan kartu pencari kerja.  

"Normalnya itu 20-30 orang yang mengajukan (kartu pencari kerja), karena mendadak dan waktu pendaftaran terbatas jadi ada peningkatan.

Mereka mengajukan kartu kuning untuk melengkapi persyaratan pendaftaran lowongan pegawai non-PNS di DKK," katanya kepada Tribunjateng.com, Jumat (27/11/2020).

Dia menjelaskan, karena ada banyak yang mengajukan sehingga terjadi antrean.

Lebih lanjut, namun pada prinsipnya dinas terkait siap melayani. Pelayanan permohonan kartu pencari kerja akan dilayani hari ini saja. 

Masyarakat yang mengajukan kartu pencari kerja tidak dipungut biaya alias gratis.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved