Berita Purbalingga
Terkuak, Pencuri Klenteng Hok Tek Bio Ternyata Penjaganya Sendiri
Polres Purbalingga mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Klenteng Hok Tek Bio Purbalingga.
TRIBUNBANYUMAS. COM, PURBALINGGA - Polres Purbalingga mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Klenteng Hok Tek Bio Purbalingga. Pencuri berhasil ditangkap setelah sempat kabur ke wilayah Kabupaten Wonosobo.
Kabag Ops Polres PurbaIingga AKP Pujiono saat konferensi pers, Jumat (27/11/2020) mengatakan, pihaknya menangkap CAP (24) warga Kecamatan Bobotsari Kabupaten Purbalingga.
Tersangka mencuri sejak empat bulan yang lalu di Klenteng Hok Tek Bio Purbalingga. Ia mengambil sejumlah barang di antaranya minyak goreng, besi beton dan uang di kotak sumbangan sebesar Rp 9 juta milik Klenteng Hok Tek Bio. Kerugian total ditaksir mencapai lebih dari Rp 13 juta.
Wajar saja tersangka leluasa mengambil sejumlah barang di Klenteng Hok Tek Bio. Ia ternyata bekerja sebagai penjaga di tempat ibadah tersebut.
"Saat ada kesempatan tersangka pengambil barang berharga milik klenteng," kata Pujiono, Jumat (27/11/2020)
Pujiono menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan pihak Klenteng Hok Tek Bio. Untung ada kamera pengawas di sekitar tempat ibadah tersebut. Sehingga pelaku pencurian dapat diidentifikasi yang ternyata merupakan penjaga klenteng sendiri. Tetapi saat akan ditangkap, pelaku ternyata sudah pergi dari PurbaIingga.
"Tersangka sempat kabur ke rumah istrinya di wilayah Kabupaten Wonosobo. Namun kita berhasil memancing tersangka datang ke Purbalingga kemudian ditangkap, Selasa (24/11/2020)," katanya
Dari keterangan tersangka, ia terpaksa mencuri karena terdesak masalah ekonomi. Barang hasil curian dijual untuk mendapatkan uang. Uang hasil mencuri dan hasil menjual barang curian diakuinya sudah habis digunakan untuk kepentingan pribadi dan membayar hutang. Tersangka mengaku memiliki hutang ratusan juta sehingga nekat mencuri.
"Utang tersebut tidak dapat dilunasi akibat gagal usaha jasa pengiriman yang sempat dirintis tersangka," jelasnya.
Dari peristiwa pencurian tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu jerigen warna putih ukuran 10 liter, tiga buah amplop angpao warna merah dan satu buah kotak amal dari besi berukuran tinggi satu meter dan lebar 30 centimeter.
Pujiono menambahkan, tersangka kita sangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara. (*)
Bupati Purbalingga Tiwi Yakinkan Penerbangan Pertama Bandara JB Soedirman Dimulai 22 April 2021 |
![]() |
---|
Profil Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi Tiwi Lulusan UI, Resmi Dilantik Ganjar Hari Ini |
![]() |
---|
Bupati dan Wabup Purbalingga Terpilih Dilantik Besok, Tamu Undangan Dibatasi Hanya 25 Orang |
![]() |
---|
ASN dan Perangkat Desa di Purbalingga Diminta Jadi Panutan Pelaporan Pajak Tahunan |
![]() |
---|
Vaksinasi Tahap Kedua di Purbalingga Dimulai Hari Ini, Sasarannya Wartawan dan Pegawai Kejaksaan |
![]() |
---|