Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Internasional

Mengaku Anggota Militer Amerika, Pria Ini Tipu PNS Riau hingga Rp 271 Juta

Satreskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau, menangkap lima orang tersangka penipuan. AZ ketika itu mengaku seorang tentara Amerika Serikat (AS) d

Editor: m nur huda
Dok. Polres Inhil
Polres Inhil menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penipuan, Jumat (27/11/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau, menangkap lima orang tersangka penipuan.

Kelima tersangka bekerja sama untuk menipu seorang wanita pegawai negeri sipil (PNS) warga Inhil hingga mengalami kerugian ratusan juta.

Kapolres Inhi AKBP Dian Setyawan mengatakan, kelima tersangka terdiri dari tiga wanita berinisial GU (29), TA (34), dan SF (27). Dua laki-laki berinisial AZ (32) dan OJ (35).

Mereka semuanya berdomisili di Jakarta. Namun, satu orang tersangka, OJ, berasal dari Nigeria.

Baca juga: Luhut Puji Sikap Edhy Prabowo Layaknya Kesatria, Minta KPK Tidak Berlebihan

Baca juga: Sebulan Lebih, Polisi Belum Mampu Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Disabilitas di Blora

Baca juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun: Siti Tewas Tersambar Kereta di Semarang Saat Beli Sayuran

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut di Sragen, Pengendara CBR Gagal Menyalib hingga Hilang Kendali

"Mereka melakukan penipuan lewat media sosial. Korban mengalami kerugian Rp 271 juta lebih. Para tersangka sudah kita tahan di Polres Inhil," kata Dian, kepada Kompas.com, melalui pesan WhatsApp, Sabtu (28/11/2020).

Dalam kasus penipuan ini, pelaku AZ awalnya berkenalan dengan korban, A (53), lewat Facebook pada bulan September 2020 lalu.

AZ ketika itu mengaku seorang tentara Amerika Serikat (AS) dan tak lama lagi akan pensiun.

Percakapan pelaku dengan korban berlanjut hingga melalui WhatsApp.

"Tersangka AZ membuat akun Facebook atas nama Aamir Rafiq saat berkenalan dengan korban. Tersangka mengaku anggota tentara AS," kata Dian.

Dalam percakapannya dengan korban, tersangka mengaku akan pensiun dari dinas militer AS dan akan pindah menetap di Indonesia.

Tersangka juga berjanji akan menikahi korban dengan mengirimkan uang 1,5 juta US dollar atau sekitar 22,5 miiar untuk investasi.

Pada 21 September 2020, korban dihubungi oleh tersangka SF yang mengaku sebagai agen sebuah ekspedisi untuk memberitahukan bahwa uang yang dikirim oleh ZA sudah tiba di Indonesia.

Tersangka SF meminta korban untuk mengirimkan uang melalui rekening bank.

Korban yang sudah masuk perangkap, tanpa pikir panjang mentransfer uang kepada tersangka.

"Korban mentransfer uang Rp 18.720.000 untuk pembayaran biaya paket, Rp 52.800.000 untuk pembayaran anti money loundry, dan Rp 200.000.000 untuk pembayaran biaya permit ke pihak Imigrasi," kata Dian.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved