Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Bawaslu RI Tegaskan Pelanggaran Protokol Kesehatan saat Kampanye Disanksi Dikurangi Jatah Kampanye

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, Abhan mengatakan jika pelanggaran protokol kesehatan masih ditemukan saat pelaksanaa

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
TRIBUN BANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, Abhan saat ditemui Tribunbanyumas.com, usai acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Bawaslu RI dan Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto serta Universitas Wijayakusuma Purwokerto di Pendopo Si Panji, Purwokerto, pada Senin (30/11/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, Abhan mengatakan jika pelanggaran protokol kesehatan masih ditemukan saat pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Pelanggaran protokol kesehatan masih saja dilakukan, seperti kampanye melebihi 50 orang.

Kalaupun tidak melebihi 50 orang tetapi ada juga yang tidak memakai masker, serta tidak menjaga jarak.

Pernyataan tersebut disampaikannya di sela acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Bawaslu RI dan Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto serta Universitas Wijayakusuma Purwokerto di Pendopo Si Panji, Purwokerto, pada Senin (30/11/2020).

Menurutnya sanksi terberat terhadap pelanggaran protokol tersebut berupa pembubaran kegiatan kampanye dan dikurangi jatah jadwal kampanyenya.

"Tidak sampai digugurkan.

Di Undang-Undang Pilkada tidak ada ketentuan pelanggaran protokol kesehatan itu sampai diskualifikasi, enggak ada," jelasnya.

Ketika disinggung mengenai kemungkinan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 karena masih tingginya kasus Covid-19 di Indonesia, penyelenggara pemilu baik Komisi Pemilihan Umum (RI) maupun Bawaslu RI, pemerintah, dan Komisi II DPR RI tetap pada putusan bahwa pesta demokrasi itu dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020.

Menurut Abhan pencegahan Covid-19 bukan tanggungjawab Bawaslu karena penyakit yang disebabkan oleh virus jenis baru itu bisa menyerang semua orang.

"Undang-undangnya sudah menyatakan sanksi tapi tidak sampai diskualifikasi, yang ada hanya administrasi kami hentikan, kemudian dikurangi sanksinya, dikurangi masa jadwalnya.

Sanksi pidananya ada di undang-undang lain di wilayah polisi, ada UU Karantina, ada UU Wabah, dan sebagainya," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (30/11/2020).

Terkait dengan data penyebaran Covid-19 di wilayah yang menyelenggarakan pilkada, dia mengatakan selalu mengacu pada data yang disajikan oleh Satgas Penanganan Covid-19. 

"Dari paparan Satgas Covid-19 terakhir kemarin bahwa kecenderungannya daerah yang ada pilkada itu malah turun," katanya.

Dia mengimbau kepada penyelenggara pilkada maupun masyarakat untuk tetap patuh dan taat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19. (Tribunbanyumas/jti)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved