Berita Karanganyar

Satreskrim Polres Karanganyar Ungkap Enam Kasus Judi di Empat Kecamatan

Satreskrim Polres Karanganyar berhasil ungkap 6 kasus perjudian berupa cap ji kia, domino dan qiu-qiu di 4 kecamatan.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: sujarwo

TIRBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Satreskrim Polres Karanganyar berhasil mengungkap 6 kasus perjudian berupa cap ji kia, domino dan qiu-qiu yang terjadi di empat kecamatan selama satu bulan terakhir. 

Dari enam kasus judi itu, polisi berhasil mengamankan 13 pelaku baik itu pemain dan bandar. Selain itu anggota juga telah mengamankan barang bukti berupa, kertas rekap cap ji kia, spidol, kartu domino, tikar, handphone dan uang dengan total Rp 3,9 juta. 

Kasatreskim Polres Karanganyar, AKP tegar Satrio Wicaksono menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan adanya aksi perjudian. Enam kasus itu terjadi di empat kecamatan yakni, Kerjo, Mojogedang, Karangpandan dan Tasikmadu.

"Perjudian saat ini mulai marak dan dilakukan secara terbuka (terang-terangan). Padahal judi dapat dijerat dengan hukum pidana. Ada yang dilakukan di rumah kosong, warung dan (teras) rumah warga," katanya saat konferensi pers di Satreskrim Polres Karanganyar, Senin (30/11/2020). 

Lanjutnya,13 orang itu mayoritas merupakan pekerja swasta. Mereka bertindak sebagai pemain dan bandar. Dia menjelaskan, aksi perjudian ini merupakan jaringan dan pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kasus perjudian di wilayah Kabupaten Karanganyar.

Dia berharap, apabila masyarakat mendapati aksi perjudian dapat berkoordinasi dengan kepolisian. AKP Tegar mengimbau kepada masyarakat supaya tidak main hakim sendiri apabila mendapati aksi perjudian di lingkungannya. 

Atas perbuatannya, 13 orang itu dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. 

Seorang pelaku berinisial W mengungkapkan, bermain cap ji kia selama satu bulan terkahir. Dia bermain bersama lima orang temannya di tempat tongkrongan saat malam hari.

"Iseng aja sama teman-teman nongkrong. Pasangnya Rp 5.000, paling banyak Rp 30 ribu. Dapatnya tidak pasti, kadang Rp 50 ribu, Rp 80 ribu dan Rp 100 ribu," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved