Berita Nasional

Luhut Binsar Pandjaitan: Indonesia Negara yang Sangat Rumit untuk Bisnis

Indonesia adalah negara paling kompleks untuk berbisnis. Sehingga, pemerintah melakukan terobosan melalui UU Omnibus Law Cipta Kerja.

TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Luhut Binsar Pandjaitan 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Indonesia adalah negara paling kompleks untuk berbisnis.

Itu yang membuat pemerintah melakukan terobosan melalui Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, mengakui hal tersebut.

Baca juga: Pria Ini Merasa Tertipu, Rumah yang Dibeli Ternyata Dibangun di Atas Ruang Terbuka Hijau

Baca juga: Dahsyatnya Kecelakaan Maut di Tol Cipali Libatkan 2 Tronton dan Elf, 10 Tewas, Ini Foto-fotonya

Baca juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun Satu Keluarga Asal Pekalongan Meninggal Kecelakaan di Tol Cipali

Baca juga: Isak Tangis Sambut Kedatangan Satu Keluarga yang Tewas Kecelakaan di Tol Cipali

Luhut mengutip laporan lembaga konsultan dan riset, TMF Group, mengenai Indeks Kompleksitas Bisnis Global (GBCI) yang menempatkan Indonesia sebagai negara yang paling kompleks untuk berbisnis dari 77 negara lainnya.

"Kalau melihat survei tersebut, Indonesia jadi negara yang sangat rumit untuk berbisnis.

Kami jujur soal ini.

Ini juga alasan di balik Omnibus Law," kata Luhut dilansir dari Antara, Selasa (1/12/2020).

Luhut menjelaskan meski seiring waktu peringkat Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia sudah meningkat, namun angka prosedur bisnis masih menunjukkan nilai yang stagnan dan lebih rumit dibandingkan negara ASEAN lainnya.

Oleh karena itu, UU Cipta Kerja merupakan terobosan pemerintah untuk mengatasi regulasi dan perizinan bisnis yang berbelit.

"Saat ini, perizinan berusaha akan dilakukan dengan berbasis resiko.

Dengan dibuatnya Omnibus Law, pemerintah bertujuan untuk menciptakan bisnis yang lebih baik di Indonesia, agar pendirian usaha menjadi semakin mudah, dan pada akhirnya akan membuka lapangan pekerjaan," kata dia.

Kendati Omnibus Law Cipta Kerja sempat mendatangkan kontroversi dan penolakan dari masyarakat, Luhut berpendapat bahwa saat ini masyarakat sudah lebih tenang dan mau menerima setelah materi mengenai Omnibus Law dikomunikasikan dan sudah bisa dilihat secara langsung.

"Saat ini, Omnibus Law sedang dalam tahap finalisasi dan harus sudah diimplementasikan pada bulan Februari tahun 2021," ujar Luhut.

"Diharapkan, melalui Omnibus Law, pemerintah dapat meningkatkan iklim investasi di Indonesia, menyederhanakan persyaratan investasi, melakukan reformasi pajak, serta mendorong perdagangan internasional," kata dia lagi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved