Berita Semarang

Pria Ini Merasa Tertipu, Rumah yang Dibeli Ternyata Dibangun di Atas Ruang Terbuka Hijau

Nasib apes dialami Valden Van Houten Sipahutar usai membeli sebuah rumah di Perumahan Gombel Elok Raya, Kota Semarang.

Penulis: m zaenal arifin | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/M Zainal Arifin
Walden Van Houten Sipahutar (kiri) didampingi kuasa hukumnya, Febrian Prima (tengah), menjelaskan kasus yang dialaminya, Senin (30/11/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Nasib apes dialami Valden Van Houten Sipahutar usai membeli sebuah rumah di Perumahan Gombel Elok Raya, Kota Semarang.

Tanah dan rumah yang dibelinya ternyata kawasan ruang terbuka hijau (RTH) yang seharusnya tak boleh ada bangunan apapun.

Karena merasa tertipu, Walden melaporkan penjual rumah ke Polda Jawa Tengah.

Laporan telah disampaikan pada 23 November kemarin.

"Untuk pidana penipuan, sudah kami laporkan ke Polda Jawa Tengah," kata Walden, didampingi kuasa hukumnya dari Law Office Hendra Wijaya dan Partners yang beralamat di Jl Erlangga Raya No 41C, Semarang, Febrian Prima, Senin (30/11/2020).

Walden menceritakan, rumah seluas 96 meter persegi yang dimaksud dibelinya pada 2018 lalu.

Dari harga Rp 600 juta ditawarkan, akhirnya disepakati harga Rp 450 juta.

Saat itu, Walden memberikan uang muka sebesar Rp 270 juta yang diberikan dua tahap yaitu Rp 90 juta dan Rp 180 juta.

"Saat menyerahkan uang muka kedua itu, saya sempat ingin membatalkan pembelian rumah itu.

Tapi penjual meyakinkan kalau rumahnya tak ada masalah apapun," tuturnya.

Setelah percaya, Walden kemudian menyerahkan uang muka keduanya.

Sisanya kemudian dicicil selama 3 tahun kepada penjual.

Setiap bulan, Walden membayar menggunakan cek dari dua bank milik pemerintah.

"Awalnya tidak ada masalah, cicilan saya lancar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved