Berita Regional
Belum Lama Bebas dari Penjara, Pria Ini Kembali Beraksi Rudapaksa 4 Ibu-Ibu di Pinggir Jalan
Pria berinisial IPAPP (20) ditangkap karena melakukan pelecehan seksual kepada empat korban di pinggir jalan Kabupaten Tabanan, Bali.
TRIBUNJATENG.COM, TABANAN - Pria berinisial IPAPP (20) ditangkap karena melakukan pelecehan seksual kepada empat korban di pinggir jalan Kabupaten Tabanan, Bali.
Aksi percobaan pemerkosaan itu terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial.
Disampaikan Kanit Reskrim Polsek Pupuan Aipda I Made Putra Jaya, pelaku pernah dipenjara karena kasus serupa.
Baca juga: Alasan di Balik Crazy Rich Solo Tembaki Alphard, Polisi Sebut Pelaku dan Korban Masih Keluarga
Baca juga: Korban dan Pelaku yang Tembaki Alphard Dikenal Sebagai Crazy Rich Solo, Bisnis Menggurita
Baca juga: Kelakuan LJ Tinggalkan Istri di Alphard yang Ia Tembak 8 Kali di Solo, Pelaku Akan Kabur ke Bekasi
Baca juga: Jenita Janet Terkejut dengan Pengakuan Ivan Gunawan dan Nikita Mirzani soal Suaminya
Saat itu, pelaku memerkosa seorang perempuan berusia 51 tahun yang baru pulang dari Pasar Kediri, Tabanan, Bali, pada Oktober 2019.
"Pelaku baru keluar dari LP Tabanan pada bulan Juli 2020 karena mendapat asimilasi dalam perkara yang sama di Wilayah Kediri Tabanan," kata Kanit Reskrim Polsek Pupuan, Aipda I Made Putra Jaya, dalam keterangan tertulis, Kamis (3/12/2020) pagi.
Sebelumnya, pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Jelijih Punggang, Tabanan, Senin (30/11/2020).
Made Putra menjelaskan, pelaku menggunakan modus yang sama saat menjalankan aksinya.
Pelaku menyasar perempuan yang sendirian mengendarai motor sekitar pukul 03.45 WITA hingga 04.30 WITA.
Kebanyakan, korban tindakan bejat pelaku itu merupakan ibu-ibu yang berangkat ke pasar.
Pelaku mengendarai sepeda motor dan mengikuti korban dari belakang.
Di tempat sepi, pelaku memepet korban hingga terjatuh.
"Setelah terjatuh pelaku mendekati dan hendak menyetubuhinya," kata Made Putra.
Kasus percobaan pemerkosaan itu sempat jadi perbincangan di media sosial.
Pasalnya, salah satu aksi pelaku terekam kamera pengawas atau CCTV.
Video itu diunggah di media sosial dan viral.
Ternyata, terdapat empat korban yang melapor ke Polsek Pupuan.
Pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 285 juncto Pasal 53 KUHP Atau Pasal 351 Ayat (1) juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelaku Percobaan Perkosaan Ibu-ibu di Pinggir Jalan Ternyata Napi Asimilasi Kasus yang Sama "
Baca juga: Truk Jeruk Kecelakaan di Tol Lampung, Gelagat Sopir Mencurigakan Ternyata Sembunyikan 6 Kg Ganja
Baca juga: Karen Peserta Indonesian Idol 2021 Mirip Ashanty Ditanya Kangen Anang, Maia: Jawabnya Terintimidasi
Baca juga: Polah Crazy Rich Solo, Cerita Lain di Balik Bos Otomotif Tembaki Bos Tekstil: Untung Jalanan Lancar
Baca juga: Seorang Kasubbag di KPU Sragen Positif Covid-19, Seluruh Komisioner dan Karyawan Swab Test