Biodata Ustadz Maaher At-Thuwailibi Ditangkap Polisi Dugaan Ujaran Kebencian
Biodata Ustadz Maaher At-Thuwailibi ditangkap polisi iatas dugaan ujara kebencian. Pria yang juga disebut Ustaz Maheer ini diduga ditangkap
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM- Biodata Ustadz Maaher At-Thuwailibi ditangkap polisi iatas dugaan ujara kebencian.
Maaher menulis Kota Medan, Sumatera Utara, sebagai salah satu keterangan dalam bio akun instagramnya,@ustadzmaaher_real.
Tetapi, dari sejumlah postingan di akun instagramnya, tak jarang ia beraktifitas di Medan.
Baca juga: Komentari Kasus Rumah Ibunda Mahfud MD Digeruduk Massa, Alissa Wahid Berikan Saran
Baca juga: Nadin Amizah Enggan Minta Maaf: Gue Gak Salah Berani Tunjukkan Kondisi Mentalku
Baca juga: Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Minta Pemkot Tegal Giatkan Sosialisasi Protokol Kesehatan
Baca juga: Warga Mranggeng Demak Ditemukan Gantung Diri, Diduga Frustrasi Penyakitnya Tak Kunjung Sembuh
Ustaz Maaher kerap menyampaikan dakwah dan pandangannya melalui Channel Youtube dengan akun Ustaz Maaher At-Thuawilibi Official.
Akun YouTube ini memiliki subscribe sebesar 148 ribu.
Selain itu ia juga aktif di Instagram dengan jumlah followernya mencapai 44.7000.
Nama asli: Soni Eranata
Nama panggung: Maaher At-Thuwailibi
Tempat asal: Medan, Sumatera Utara
Tempat tinggal sekarang: Bogor, Jawa Barat
Umur: 40 Tahun
Agama: Islam
Ditangkap polisi
Soni Ernata alias Maheer At Thuwailibi dikabarkan ditangkap oleh Bareskrim Polri pada Kamis (3/12/2020) dini hari tadi.
Pria yang juga disebut Ustaz Maheer ini diduga ditangkap atas pasal penyebaran ujaran kebencian melalui ITE.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Dia membenarkan Ustaz Maher ditangkap penyidik di rumahnya di Jakarta.
"Iya benar (Ustaz Maher Ditangkap)," kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (3/12/2020).
Namun demikian, Argo tak menjelaskan lebih lanjut terkait kronologi dan dasar penangkapan terhadap Ustaz Maher.
Namun dalam surat penangkapan yang beredar, Ustaz Maher disebutkan telah ditetapkan tersangka dalam kasus penyebaran ujaran kebencian melalui ITE.
Dia ditangkap berdasarkan surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Maaher At-Thuailibi. Untuk pemeriksaan itu, Ustaz Maher ditangkap dan dibawa ke Bareskrim Polri.
Diberitakan sebelumnya, Ustaz Maaher At-Thuwailibi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.
Dia dilaporkan terkait unggahannya di akun sosial media twitter @ustadzmaaher_.
Laporan itu terdaftar dalam nomor laporan LP/B/0649/XI/2020/BARESKRIM pada tanggal 16 November 2020. Laporan itu dilaporkan oleh seseorang bernama Husin Shahab.
"Alhamdulillah sudah melaporkan secara resmi Maheer At-Thuwailibi atau yang nama aslinya Soni Eranata. Ke Bareskrim Polri dengan dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, serta ujaran kebencian melalui ITE," kata Kuasa Hukum Husin Shahab, Muanas Alaidid dalam keterangannya, Selasa (17/11/2020).
Menurutnya, penghinaan yang dilakukan Ustaz Maaher At-Thuwailibi bukan kali pertama.
Dia bilang, terlapor telah berulang kali diduga telah melakukan penghinaan kepada tokoh agama.
"Dugaan penghinaan yang dilakukan Maheer bukan hanya yang pertama, dia juga pernah melakukan penghinaan kepada pihak kepolisian. Dia juga pernah melakukan penghinaan terhadap Kyai Maruf, Kyai Said, dan ulama lain," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengharapkan Ustaz Maher bisa dilakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut. Sebab, habib Luthfi merupakan pemuka agama yang harus dihormati.
"Pasal ini ancaman pidananya tinggi di atas 5 tahun dan memungkinkan untuk dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Apalagi ini merupakan penghinaan terhadap habib yang dimuliakan terhadap orang tua kita, guru kita, habib Lutfi Bin Yahya," tukas dia.
Dalam kasus ini, Ustaz Maher dianggap telah melanggar pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau hatespeech Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Polah Crazy Rich Solo, Cerita Lain di Balik Bos Otomotif Tembaki Bos Tekstil: Untung Jalanan Lancar
Baca juga: Banjir Akibat Luapan Sungai Serayu Banyumas 20 Tahun Lalu Kembali Terulang, Ribuan Rumah Tergenang
Baca juga: Kecelakaan Maut di Sumedang, 2 Tewas & 6 Luka-Luka, Berawal Truk Alami Rem Blong
Baca juga: Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Minta Pemkot Tegal Giatkan Sosialisasi Protokol Kesehatan