Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Merger Gojek dan Grab Dikabarkan Makin Dekat

Kemungkinan, kedua perusahaan akan berjalan secara terpisah untuk beberapa waktu ke depan

Editor: muslimah
Istimewa
Para ojek online di Pandean Lamper, Gayamsari, Semarang dapat bingkisan. 

TRIBUNJATENG.COM - Rencana penggabungan dua startup ride hailing Gojek dan Grab dikabarkan semakin mendekati kenyataan.

Menurut sumber yang mengetahui isu ini, kedua pihak hampir menemukan titik kesepakatan.

Namun, masih ada sejumlah hal yang harus dinegosiasi. Pembicaraan dua perusahaan konon dilakukan sangat tertutup oleh masing-masing petinggi perusahaan.

Disebutkan pula bahwa Masayoshi Son, CEO Softbank Group—investor besar Grab—juga ikut dalam pembicaraan merger antara Grab dan Gojek.

Baca juga: Zaskia Sungkar Cemburu Irwansyah Nyanyi Lagu Mantan Pacar: Gak Ada Lagu Lain?

Baca juga: Billy Syahputra Komentari Hubungan Andin Aldebaran di Ikatan Cinta: Ada yang Komennya Kelewat Batas

Baca juga: Ikatan Cinta Malam Ini 3 Desember, Balas Dendam Aldebaran Dimulai: Saya Mau Nino Terima Ini

Baca juga: Alasan di Balik Crazy Rich Solo Tembaki Alphard, Polisi Sebut Pelaku dan Korban Masih Keluarga

Dirangkum KompasTekno dari Bloomberg, Kamis (3/12/2020), disebutkan bahwa menurut salah satu poin kesepakatan, pendiri dan CEO Grab, Anthony Tan, akan menjadi CEO entitas gabungan tersebut di wilayah Asia Tenggara.

Sementara itu, petinggi Gojek akan menjalankan gabungan entitas bisnis di wilayah Indonesia dan tetap di bawah nama Gojek.

Kemungkinan, kedua perusahaan akan berjalan secara terpisah untuk beberapa waktu ke depan.

Tujuan akhirnya, entitas hasil penggabungan Gojek dan Grab bakal menjadi perusahaan publik.

Baik pihak Grab, Gojek, maupun SoftBank enggan mengomentari rumor baru soal merger ini.

Masih butuh persetujuan regulator Pembicaraan merger antara kedua Grab dan Gojek kabarnya berjalan lancar.

Kendati demikian, kesepakatan ini tetap akan membutuhkan persetujuan dari regulator dan pemerintah.

Sebab, keduanya adalah dua perusahaan decacorn di Asia Tenggara yang memiliki nilai valuasi masing-masing lebih dari 10 miliar dollar AS.

Di Indonesia, merger harus mendapat izin dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai otoritas persaingan usaha.

Indonesia sendiri masih menerapkan sistem post merger notification dalam proses pemberitahuan merger dan akuisisi perusahaan.

Dengan demikian, proses merger baru bisa dilaporkan ke KPPU setelah merger dilakukan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved