Berita Viral
Merger Gojek dan Grab Dikabarkan Makin Dekat
Kemungkinan, kedua perusahaan akan berjalan secara terpisah untuk beberapa waktu ke depan
Hal ini diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Disebutkan bahwa penggabungan atau peleburan badan usaha yang berakibat nilai aset atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib memberitahukan kepada KPPU selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan.
Aturan ini berbeda dengan beberapa negara lain yang menerapkan pre merger notification.
Artinya, perusahaan terkait harus lebih dulu melaporkan kepada KPPU setempat untuk mendapat persetujuan sebelum merger dilakukan.
Isu merger antara Grab dan Gojek mulai mencuat sejak awal tahun. Kabarnya, kedua manajemen perusahaan telah bertemu sesekali dalam dua tahun terakhir.
Kemudian, diskusi berubah menjadi serius memasuki tahun 2020. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Merger Gojek dan Grab Dikabarkan Makin Mendekati Kenyataan