Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Temanggung

Baru 3 Bulan Menikah, Febrianda Diringkus Satres Narkoba Polres Temanggung Karena Nyabu

Kali ini, tersangka Febrianda Agung Dwitama (25) adalah pengantin baru warga Kecamatan Parakan Temanggung

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muslimah

AKP Bambang melanjutkan, tersangka membeli barang seharga Rp 950.000 dari kenalannya Sitip yang saat ini masih dalam penelusuran. 

"Tersangka ini membeli, memiliki, menguasai dan memakai shabu. Kita amankan beserta 8 item barang bukti," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit 800 juta. (Sam)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved