Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2020

Masa Tenang, Bawaslu Kabupaten Semarang Larang Petahana Politisasi Program Pemerintah

Menjelang masa tenang kampanye Pilkada 2020 yang akan dimulai pada 6-8 Desember 2020, petahana calon bupati maupun wakil bupati Kabupaten Semarang dil

Penulis: M Nafiul Haris | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM/M NAFIUL HARIS
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang M Talkhis saat membuka rapat bersama stakeholder di The Wujil Hotel & Resort, Ungaran, Kabupaten Semarang, Sabtu (5/12/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Menjelang masa tenang kampanye Pilkada 2020 yang akan dimulai pada 6-8 Desember 2020, petahana calon bupati maupun wakil bupati Kabupaten Semarang dilarang mempolitisasi program pemerintah.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang M Talkhis mengatakan cuti kampanye Pilkada 2020 akan berakhir hari ini 5 Desember 2020.

"Untuk menghindari penyalahgunaan wewenang Bawaslu sejak awal agar tidak menggunakan program dan lain sebagainya yang akan merugikan salah satu Paslon. Surat itu telah kami tujukan kepada Bupati Semarang Mundjirin," terangnya kepada Tribunjateng.com, di sela-sela rapat bersama stakeholder di The Wujil Hotel & Resort, Ungaran, Kabupaten Semarang, Sabtu (5/12/2020).

Baca juga: Kecelakaan di Salatiga Truk Vs Pickup, Relawan Penyeberang Jalan Jadi Korban

Baca juga: BREAKING NEWS: Kecelakaan Maut di Semarang Mio VS Chevrolet Hitam, Kakak Korban Histeris

Baca juga: Viral Video Keranda Jenazah Dihanyutkan Ke Sungai, Ternyata Sudah Terjadi Puluhan Tahun

Baca juga: Heboh Nelayan Temukan Muntahan Paus Seberat 100 Kilogram, Diperkirakan Bernilai Rp 46 Miliar 

Menurut Talkhis, pada Pilkada Kabupaten Semarang tahun ini terdapat calon petahana yakni Wakil Bupati Semarang Ngesti Nugraha sebagai calon Bupati Semarang. Otomatis selesai masa kampanye yang bersangkutan aktif kembali.

Ia menambahkan, aktifnya pejabat atau wakil kepala daerah yang berstatus sebagai petahana kembali berstatus sebagai wakil kepala daerah lagi diharapkan.

"Larangan menggunakan wewenang itu diatur dalam pasal 71 ayat 1 UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada bahwa tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon bisa dipidana penjara dan atau denda. Saya kira para Paslon yang terlibat sudah paham soal itu," katanya.

Talkhis menyatakan apabila Bupati atau Wakil Bupati selaku petahana melanggar ketentuan tersebut dapat juga dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Kabupaten/Kota.

Pihaknya mengungkapkan, sebagai bentuk pencegahan Bawaslu Kabupaten Semarang melalui surat yang dikirim ke Bupati Semarang juga tegas meminta supaya  menunda pembagian bantuan sosial atau sejenisnya pada masa tenang.

"Kami juga meminta semua pihak agar tidak melakukan kampanye di luar jadwal. Masa kampanye sudah berlangsung sejak 26 September hingga 5 Desember 2020. Jika ada yang kampanye di luar jadwal dapat dijerat hukum pidana UU Pilkada," ujarnya (ris)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved