Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Viral Helm Model Teko dan Tabung Gas yang Lucu dan Menghibur, tapi. . . Legalkah? 

Ketika melihat sekilas cukup menghibur, mengundang gelak tawa, bahkan sampai ada yang menggeleng-geleng kepala karena heran

Editor: muslimah
instagram.com/unconditionaldesign
Video pengendara dan penumpang menggunakan helm bergaya nyeleneh 

Viral Helm Model Teko dan Tabung Gas yang Lucu dan Menghibur, tapi. . . Legalkah? 

TRIBUNJATENG.COM - Gaya nyeleneh para biker dalam negeri sudah sering mewarnai pemandangan sehari-hari di jalan, mulai dari cara mengemudikan kendaraan maupun soal gaya saat berkendara.

Tapi, kalau sampai menabrak aturan hukum dan keselamatan sudah tidak lucu jadinya.

Seperti saat ini sedang ramai warganet membagi video pengendara dan penumpang sepeda motor menggunakan helm unik, yang berbentuk teko dan tabung gas, yang Kompas.com dapat dari akun instagram @unconditionaldesign.

Ketika melihat sekilas cukup menghibur, mengundang gelak tawa, bahkan sampai ada yang menggeleng-geleng kepala karena heran.

Kalau sebatas menghibur mungkin kreativitas pembuatannya perlu diapresiasi, tapi kalau helm tersebut benar-benar digunakan di jalan raya, apakah legal?

Baca juga: Klasemen La Liga Spanyol, Real Madrid dan Barcelona Belum Bisa Rebut Papan Atas

Baca juga: Pengendara Motor Gigit Telinga Kondektur hingga Putus, Kesal Susah Mendahului, Ini Kronologinya

Baca juga: Sebelum Viral, Aiptu H Polisi Pekalongan Ancam Penggal Habib Rizieq Sempat Bermasalah Gara-gara Ini

Baca juga: Kondisi Terkini Aiptu H yang Ingin Penggal Rizieq Shihab Terungkap Kejadian Beberapa Hari Sebelumnya

Terkait hal ini Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan, memang saat ini banyak pengendara motor yang kurang peduli terhadap keselamatan diri, sehingga mengabaikan perlengkapan berkendara yang digunakan.

Terutama untuk penggunaan helm.

Agus melanjutkan, sebaiknya para pengendara mengerti bahwa helm merupakan perlengkapan yang wajib serta memiliki peran yang sangat penting untuk melindungi kepala (bagian vital) pengendara.

“Jadi sebaiknya selalu gunakan helm yang sesuai dengan Undang-Undang lalu lintas dan angkutan jalan dan SNI agar dapat melindungi kepala dari cedera fatal jika terjadi kecelakaan.

Jangan abaikan Keselamatan karena kita tidak pernah tahu kapan kecelakaan terjadi pada diri kita,” ujar Agus saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/12/2020).

K
Konstruksi helm SNI.(Badan Standardisasi Nasional)

Merujuk pada Standar Helm SNI 1811:2007 dan amandemennya SNI 1811:2007/Amd:2010 tentang spesifikasi teknis untuk helm pelindung, yang digunakan oleh pengendara atau penumpang kendaraan bermotor roda dua tertulis pada huruf g, kalau tempurung tidak boleh memiliki tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 milimeter.

Sementara helm dengan bentuk teko dan tabung gas tersebut sudah jelas punya bagian atas dan samping yang menonjol lebih dari yang disarankan.

Kemudian helm juga tidak dilengkapi dengan kaca depan sebagai pelindung wajah.

Berikut syarat mutu konstruksi yang harus dimiliki oleh helm, agar semakin mengenal helm yang ber-SNI.

k
Konstruksi helm half face yang sesuai SNI.(Badan Standardisasi Nasional)
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved