Mensos Juliari Tersangka Bansos
KPK Sebut Uang Suap Kemensos Disembunyikan Berpindah dari Rumah Pribadi Ke Apartemen
Ketua KPK Firli Bahuri Bahuri sebut ada upaya tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa bansos Covid-19 Kemensos untuk memindahkan uang su
Sementara JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi, AIM dan HS
disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Kompas.com/Dian Erika Nugraheny/Tribunnews.com Ilham)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Dugaan Suap Bansos Covid-19, KPK: Pelaku Berupaya Sembunyikan Uang Hasil Kejahatannya"