Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mensos Juliari Tersangka Bansos

KPK Sebut Uang Suap Kemensos Disembunyikan Berpindah dari Rumah Pribadi Ke Apartemen

Ketua KPK Firli Bahuri Bahuri sebut ada upaya tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa bansos Covid-19 Kemensos untuk memindahkan uang su

Editor: m nur huda
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri 

Sementara JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi, AIM dan HS
disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Kompas.com/Dian Erika Nugraheny/Tribunnews.com Ilham)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Dugaan Suap Bansos Covid-19, KPK: Pelaku Berupaya Sembunyikan Uang Hasil Kejahatannya"

Sumber: Kompas.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved