Mahfud MD Sebut Tak Perlu TNI untuk Atasi Benny Wenda
perbuatan Benny Wenda dan kelompoknya dinilai makar kecil. Pemerintah cukup menyerahkan hal itu pada proses penegakan hukum melalui Kepolisian
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengungkap alasan pemerintah tidak mengerahkan TNI untuk mengatasi United Liberation Movement for West Papua (UMLWP) yang dipimpin Benny Wenda, setelah kelompok tersebut menyatakan deklarasi secara sepihak kedaulatan Papua Barat pada 1 Desember 2020 lalu.
Meski perbuatan Benny Wenda dan kelompoknya dinilai makar oleh sejumlah pihak, termasuk MPR, Mahfud mengungkapkan sejumlah alasan terkait dengan hal itu di antaranya tingkat perbuatan makar tersebut dinilai kecil.
Sehingga, menurut dia, dalam kasus ini pemerintah cukup menyerahkan hal itu pada proses penegakan hukum melalui Kepolisian.
"Dia stateless, bagaimana kok dipercaya dia mendirikan negara? Cuma karena ada pertanyaan seperti itu ya, negara ilusi seperti itu jangan-jangan ada pengikutnya. Nah itu cari, saya bilang. Tindakan hukum, makar yang paling ringan pakai gakkum saja, tidak usah pakai tentara. Cari saja siapa yang menjadi pengikut, itu makarnya di situ saja," katanya, dalam wawancaranya dengan Karni Ilyas, di tayangan yang diunggah di kanal Youtube Karni Ilyas Club, Sabtu (5/12).
Mahfud menampik tudingan pihak yang menyebut pemerintah lambat dalam menangani persoalan tersebut. Secara logis, dia menambahkan, pemerintah mampu menangani persoalan makar atau kelompok kriminal bersenjata di Papua secara cepat.
Hal itu bisa dilakukan jika mengerahkan kekuatan pasukan khusus TNI maupun Polri. Hanya saja, menurut dia, cara tersebut dinilai bertentangan dengan demokrasi yang dianut negara saat ini dalam upaya penyelesaian masalah.
"Kita sekarang dituding lamban, tapi kalau mau cepat, sebenarnya gampang kok itung-itungannya, marinir kumpulkan, kopassus, densus, keluarkan semua, bleb bleb bleb... habis semua sebentar. Tapi kita kan tidak mau begitu. Itu dulu zaman Pak Harto bisa begitu, orang takut. Sekarang saya bilang, jangan begitu, biar saja demokrasi berkembang, nanti kan dewasa sendiri ini demokrasi. Kan begitu," jelasnya.
Tak memenuhi syarat
Mahfud menyatakan, deklarasi tersebut tidak memenuhi syarat pembentukan sebuah negara berdasarkan hukum internasional.
Selain itu, dia menambahkan, deklarasi secara sepihak yang dilakukan Benny tidak didukung oleh rakyat Papua dan TPNPB OPM.
"Memang ada negara kecil yang mendukung ya, Vanuatu. Vanuatu kan negara kecil sekali, dan juga cuma teriak-teriak di luar. Isu ini kan tidak pernah masuk ke PBB, di luar gedung PBB iya, demo begitu, tapi kan tidak pernah dibicarakan, tidak pernah diagendakan Papua ini," terangnya.
Adapun, Ketua DPR, Puan Maharani merespon aksi Pimpinan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Benny Wenda, yang mendeklarasikan pembentukan pemerintahan sementara Papua Barat.
Menurut dia, deklarasi tersebut hanya kamuflase politik yang dilakukan Benny Wenda.
"Aksi itu merupakan petualangan politik individual Benny Wenda untuk eksistensinya di panggung internasional. Kondisi di dalam negeri baik-baik saja," ujarnya, dalam keterangan pers, Sabtu (5/12).
Meski demikian, Puan mengungkapkan, pemerintah Indonesia harus merespons dengan tindakan lebih konkret terhadap aksi Benny Wenda.