Promoter Polda Jateng
Pengumandang Adzan Jihad di Tegal Ternyata Pelaku Penipuan Rp 125 Juta
Beberapa hari lalu masyarakat Kabupaten Tegal dihebohkan dengan adanya video Adzan ajakan jihad.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: muh radlis
Kombes Iskandar mengatakan barang bukti yang disita berupa 2 unit handphone (ponsel) milik pelapor dan pelaku.
Kemudian sebuah akun Youtube atas nama Agung Mujahid.
"Pasal yang digunakan adalah pasal 45 A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," jelasnya.
Ia menuturkan tidak hanya pelaku penyebar video saja yang ditangkap.
Polda Jateng juga meringkus pelaku pengumandang adzan jihad yang bernama Slamet.
"Pelaku pengumandang adzan jihad ini juga terlibat kasus penggelapan dan penipuan yang ditangani Polres Tegal.
Total kerugian Rp 125 juta dan korban lebih dari satu.
Kami masih mencatat dan menerima laporan baru satu korban," tandasnya.
Pelaku penyebar video adzan jihad di Kabupaten Tegal, Johanes Agung Kurniawan, mengaku tidak mengenal pengumandang adzan yang bernama Slamet.
Dia ungkap saat dihadirkan pada gelar perkara di Mapolda Jateng dengan tangan terborgol.
Johanes mengaku tidak mengira bahwa unggahannya tersebut akan menyebabkan masalah hukum.
Dia mendapat video itu dari grup WhatsApp.
Namun, sebelum diunggahkan ke akun Youtubenya bernama Agung Mujahid, Johanes mencari tahu lebih dulu keberadaan video adzan jihad di akun Youtube lain.
"Ternyata video itu sudah ada di akun Youtube lainnya," tutur dia.
Saat menerima video itu, dia meminta izin kepada penyebar video itu di grup WhatsApp untuk diunggahkan ke akun Youtube.